kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

MK menangkan adik Atut di sengketa pilkada Serang


Senin, 21 Oktober 2013 / 23:12 WIB
MK menangkan adik Atut di sengketa pilkada Serang
ILUSTRASI. Pasangan dengan sikap manipulatif menjadi salah satu sumber dan faktor dari perilaku gaslighting yang terjadi dalam sebuah hubungan.


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi memenangkan adik tiri Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, Tubagus Haerul Jaman, dalam sengketa Pilkada Serang.

Haerul Jaman kini resmi menjadi Wali Kota Serang setelah permohonan dari pasangan calon dan pasangan bakal calon wali kota Serang ditolak oleh MK.

"Menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata pemimpin sidang, Hamdan Zoelva, saat sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (21/10/2013).

Dalam sengketa ini, Haerul dan pasangannya, Sulhi, adalah pihak termohon. Sementara itu, pihak pemohon adalah pasangan Suciazhi-Agus Tugiman dan pasangan Wahyudin Djahidi-Ilif Fariudin.

Gugatan yang diajukan pasangan Wahyudin Djahidi-Ilif Fariudin ditolak oleh majelis hakim karena gugatan tersebut dianggap tidak beralasan menurut hukum.

Termohon dianggap sudah membuktikan bahwa mereka menyelenggarakan pilkada dengan cukup baik dan tidak terdapat bukti terjadinya pelanggaran secara sistematis, terstruktur, dan masif seperti yang digugat oleh pemohon.

Sementara itu, gugatan yang diajukan bakal pasangan Suciazhi-Agus tidak dapat diterima oleh majelis hakim. Dalam pertimbangannya, mahkamah menilai pemohon tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengajukan permohonan.

Sebelumnya, pasangan Wahyudin-Ilif menggugat bahwa telah terjadi pelanggaran sistematis, terstruktur, dan masif selama pelaksanaan Pilkada Serang.

Pelanggaran tersebut antara lain adanya keterlibatan PNS dan penyelenggara Pemerintah Kota Serang, perusakan alat peraga kampanye pemohon, serta pembiaran terhadap aksi warga Serang yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali bagi pasangan Haerul Jaman-Sulhi di berbagai TPS di semua kecamatan di Kota Serang.

Sementara itu, pasangan bakal calon Suciazhi-Agus mempersoalkan ketidaklolosan mereka sebagai pasangan calon peserta Pilkada Kota Serang. Menurut pemohon, KPU Kota Serang tidak berhak menilai keputusan Partai Indonesia Sejahtera yang telah memberikan dukungan kepada pemohon.

Atas permohonan tersebut, kedua pemohon menggugat pencabutan surat penetapan pasangan Haerul-Suli sebagai wali kota Serang. Mereka juga menggugat agar pilkada ulang diselenggarakan.

Untuk diketahui, sebelumnya KPK telah memanggil Haerul untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, pada Jumat (18/10/2013).

Dalam kasus tersebut, penetapan status tersangka dilakukan terhadap Tubagus Chaerul Wardana yang merupakan adik kandung Atut. Adapun Atut sudah dicegah oleh KPK untuk bepergian ke luar negeri. (Ihsanuddin/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×