kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wajib tahu, pemerintah akan meringankan sanksi bagi wajib pajak yang kurang bayar


Kamis, 05 September 2019 / 05:30 WIB
Wajib tahu, pemerintah akan meringankan sanksi bagi wajib pajak yang kurang bayar


Reporter: Abdul Basith, Yusuf Imam Santoso | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, Pemerintah tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) baru yang membahas mengenai ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian. Dalam RUU tersebut, hal yang menjadi pembahasan adalah perpajakan dan fasilitas perpajakan.

RUU tersebut sedang dalam naskah akademik dan akan disodorkan ke DPR dalam waktu dekat. Apa saja poin-poin penting dalam RUU tersebut? Simak rinciannya berikut ini

1. PPh badan diturunkan

Di RUU tersebut, pemerintah akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan menjadi 20%. Saat ini tarif PPh badan sebesar 25%.

Baca Juga: Pengusaha menyambut baik RUU Perpajakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penurunan PPh badan akan dimulai pada tahun 2021. Penurunan tarif PPh badan tidak akan memberikan tekanan ke anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

2. Insentif tambahan PPh badan bagi perusahaan yang go public

Perusahaan yang melantai di bursa akan mendapatkan insentif tambahan. PPh badan bagi perusahaan yang go public bisa turun hingga 17%. Besaran tarif pajak ini seperti di Singapura.

Baca Juga: Pemerintah akan berikan insentif pajak demi dongkrak investasi, ini kata ekonom Indef

"Ini terutama yang baru mau masuk ke bursa," terang Sri Mulyani di Kantor Presiden, Selasa (3/9).

3. Penghapusan pajak dividen




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×