kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wajib tahu, pemerintah akan meringankan sanksi bagi wajib pajak yang kurang bayar


Kamis, 05 September 2019 / 05:30 WIB
Wajib tahu, pemerintah akan meringankan sanksi bagi wajib pajak yang kurang bayar


Reporter: Abdul Basith, Yusuf Imam Santoso | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

6. Keringanan denda

Dalam RUU tersebut, pemerintah akan meringankan sanksi bagi wajib pajak yang kurang bayar.

Berdasarkan RUU baru, sanksi akan diturunkan menjadi 1% per bulan dari pajak kurang bayar. "Selama ini sanksi 2% dari pengenaan pajak, ini sangat memberatkan," kata Sri Mulyani.

7. Pajak ekonomi digital

RUU baru perpajakan juga akan mengantisipasi perkembangan ekonomi digital. Sekaligus menegaskan perusahaan digital internasional sebagai subjek pajak luar negeri.

Dalam beleid tersebut, perusahaan digital internasional bisa memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN). Hal itu dilakukan untuk meminimalisir penghindaran pajak. Tarif PPN yang akan dikenakan ke subjek pajak luar negeri tersebut sama sebesar 10%.

Baca Juga: Tarif PPh untuk emiten turun, begini respon pelaku pasar

Perusahaan digital internasional seperti Google dan Amazon yang tidak memiliki badan usaha tetap (BUT) namun menarik keuntungan di Indonesia juga bisa dikenai pajak.

"Dalam RUU ini, maka definisi BUT tak lagi didasarkan pada kehadiran fisik," terang Sri Mulyani.

Sri Mulyani bilang perusahaan tersebut memiliki Significant Economic Presents. Pembuatan aturan tersebut akan membuat wilayah bermain yang sama untuk kegiatan digital yang melakukan perdagangan lintas batas.

8. Relaksasi pajak masukan

RUU juga memberikan relaksasi terhadap hak untuk mengkreditkan pajak masukan. Relaksasi diberikan bagi pengusaha yang menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) setelah sebelumnya bukan PKP.

Baca Juga: Meski jumlah perusahaan menciut, setoran dividen BUMN tetap menggemuk

Berbagai pajak masukan yang selama ini tidak bisa dikreditkan, dalam RUU ini sekarang bisa dikreditkan dan diklaim untuk mengurangi kewajiban pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×