kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha menyambut baik RUU Perpajakan


Rabu, 04 September 2019 / 23:53 WIB
Pengusaha menyambut baik RUU Perpajakan
ILUSTRASI. Hariyadi Sukamdani Ketum Asosiasi Pengusaha Indonesia


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perpajakan.

Salah satu poin yang ditunggu publik adalah penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan, yang menurut rencana akan diturunkan dari 25% menjadi 20% pada tahun 2021.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, RUU tentang PPh, PPh Badan, dan KUP tentunya bakal membantu pengusaha.

“Ini merupakan terobosan yang baik. Terutama PPh Badan turun jadi 20% akan berdampak pada perluasan usaha bisa ekspansi,” kata Hariyadi kepada Kontan.co.id, kemarin. 

Menurutnya dengan begitu, investasi penanaman modal juga menggeliat. Setali tiga uang pertumbuhan ekonomi bisa membaik.

Dalam RUU itu pun mengatur perusahaan yang melakukan initial public offering (IPO) mendapatkan insentif untuk membayar pajak lebih rendah. Sehingga, ini makin membuka pintu bagi perusahaan agar go public.

Baca Juga: Pajak ekonomi digital masih perlu perencanaan yang matang

Ketua Asosiasi Pengysaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas menambahkan penurunan PPh Badan merupakan kebijakan fiskal yang selama ini di nanti oleh pengusaha. Apalagi stimulus moneter yakni pemangkasan suku bunga acuan telah berlangsung dua kali di tahun ini.

“Saya menilai pemerintah memerhatikan dunia usaha. Ini aturan sifatnya nasional jadi diupayakan berlaku hingga daerah. Sehingga berkorelasi dengan relaksasi dunia usaha untuk meningkatkan produksi hingga ekspor,” kata Roy.

Roy menambahkan RUU Perpajakan dapat memperkuat dunia usaha domestik dari daya saing ekonomi di tengah perang dagang dan perlambatan ekonomi global.

“Ini merupakan cara yang jitu, selama 2 tahun terakhir pertumbuhan ekonomi berada di level 5,1%, dengan stimulus fiskal tersebut dunia usaha bakal menyokong pertumbuhan ekonomi,” ujar Roy.

Meskipun kebijakan baru PPh Badan baru akan berlangsung tahun 2021, dalam jangka pendek Roy memandang dapat menimbulkan optimisme dunia usaha. Sehingga pada pelaku usaha dapat percaya diri menggenjot produksi dan ekspansi bisnis.

Baca Juga: Pemerintah akan berikan insentif pajak demi dongkrak investasi, ini kata ekonom Indef

Di sisi lain, Hariyadi menambahkan supaya rencana pemerintah tersebut dapat berlangsung dengan konsisten. “Masalahnya apakah Sr Mulyani bakal jadi menteri keuangan lagi? apakah mempunyai langkah yang sama seperti dia,” ungkap Hariyadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×