kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wajib tahu, pemerintah akan meringankan sanksi bagi wajib pajak yang kurang bayar


Kamis, 05 September 2019 / 05:30 WIB
Wajib tahu, pemerintah akan meringankan sanksi bagi wajib pajak yang kurang bayar


Reporter: Abdul Basith, Yusuf Imam Santoso | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

RUU pajak yang baru juga akan merangsang pertumbuhan investasi. Sri Mulyani menyebutkan semua pajak PPh dividen dihapuskan apabila dividen itu ditanamkan dalam investasi di Indonesia.

PPh dividen tersebut baik yang ada di dalam negeri mau pun luar negeri. Namun, investasi yang ditanamkan harus berada dalam wilayah Indonesia.

Baca Juga: Pengusaha masih menunggu hasil revisi tax allowance

4. Azas teritorial bagi wajib pajak pribadi

Dalam RUU tersebut, pemerintah juga akan mengubah aturan mengenai PPh bagi wajib pajak orang pribadi. Meski pun tarif PPh final tetap 10%, PPh bagi wajib pajak orang pribadi akan menggunakan azas teritorial.

"Artinya warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA), akan menjadi wajib pajak di Indonesia tergantung berapa lama tinggal," jelas Sri Mulyani.

Akan terdapat batasan waktu selama 183 hari untuk mengenakan rezim pajak teritorial. Nantinya WNA yang tinggal di Indonesia dengan waktu lebih dari 183 hari akan menjadi wajib pajak di Indonesia.

Begitu pula dengan WNI yang tinggal selama lebih dari 183 hari di luar negeri dan sudah menjadi wajib pajak di negara tersebut, nantinya WNI tersebut tidak akan lagi menjadi wajib pajak di Indonesia.

Baca Juga: Pajak ekonomi digital masih perlu perencanaan yang matang

5. Seluruh insentif pajak akan dimasukkan RUU

Nanti, seluruh insentif dan fasilitas perpajakan akan dikumpulkan dalam satu bagian dalam RUU agar menjadi landasan hukum yang konsisten.

"Dengan begitu fasilitas perpajakan akan jauh lebih konsisten," ujar Sri Mulyani.

Terdapat sejumlah fasilitas insentif perpajakan yang disiapkan opemerintah. Fasilitas insentif perpajakan yang dimasukkan antara lain tax holiday, super deduction, fasilitas pajak penghasilan (PPh) untuk kawasan ekonomi khusus (KEK), dan PPh untuk surat berharga negara (SBN) di pasar internasional.




TERBARU

[X]
×