kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Wajib Pajak yang ditangkap KPK mantan pembalap


Rabu, 10 April 2013 / 16:37 WIB
Wajib Pajak yang ditangkap KPK mantan pembalap
ILUSTRASI. Single mom


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Selain mengamankan penyidik PNS Ditjen Pajak dalam penangkapan kasus pengurusan pajak kemarin (9/4), ternyata wajib pajak berinisial AH yang digelandang ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah dikenal sebagai pembalap nasional era tahun 90-an. AH adalah Asep Hendro. Namanya sudah cukup dikenal dikalangan pencinta otomotif.

"Kami menangkap seorang wajib pajak berinisial AH di rumah sekaligus kantor di Jl Tole Inskandar Depok," kata juru bicara KPK, Johan Budi dalam keterangan persnya Selasa kemarin (10/4).

Belakangan diketahui tempat ditangkapnya Asep tersebut merupakan showroom Asep Hendro Racing Sport (AHRS). Ia menjadi pendiri sekaligus pemilik usaha otomotif tersebut sejak tahun 1997. Pecinta asesoris sepeda motor, seperti knalpot, jaket, warepack balap, racing part, dan lainnya, tentu sangat mengenal dengan merek AHRS.

Kecintaannya terhadap dunia balap akhirnya mendorongnya untuk menekuni bisnis otomotif. Pria yang pernah tergabung dalam tim balap sepeda motor Suzuki itu sudah melebarkan sayap bisnisnya hingga negeri jiran seperti negara-negara jiran, seperti Malaysia, Thailand dan Filipina.

Sayangnya terkait kasus pengurusan pajak pribadinya, Asep terpaksa menghabiskan malamnya di ruang penyelidikan KPK. Setibanya di kantor KPK kemarin sore hingga pukul 16.00 wib ia masih menjalani pemeriksaan maraton penyidik. Statusnya pun belum diputuskan lembaga anti rasuah tersebut.

"Belum diputuskan. Masih terperiksa," ujar Johan.

Asep ditangkap tak lama berselang dari penangkapan penyidik pajak Pargono Riyadi dan swasta bernama Rukimin Tjahyanto di Stasiun Gambir. Berdasarkan penelusuran, ia diduga merupakan wajib pajak yang sedang mengurus penyelesaian pajak pribadinya.

Dugaan sementara, Asep merupakan pemilik uang tunai sebesar Rp 125 juta yang diserahkan Rukimin pada Margono di Stasiun Gambir. Itu merupakan setoran awal atas komitmen sebesar Rp 600 juta yang dijanjikan Asep pada Pargono.

Pagi dini hari tadi (10/4) KPK juga turut mengamankan anak buah Asep bernama Wawan. Hingga kini keempat pria yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan penyidik dan berstatus terperiksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×