kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Ini sosok pegawai pajak yang ditangkap KPK


Rabu, 10 April 2013 / 09:25 WIB
Ini sosok pegawai pajak yang ditangkap KPK
ILUSTRASI. Ini rincian terbaru penyesuaian nilai ambang batas seleksi PPPK Guru 2021. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj.


Reporter: Anna Suci Perwitasari, RR Putri Werdiningsih |

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menangkap penyidik pegawai negeri sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak terkait kasus dugaan pengurusan pajak di Stasiun Gambir kemarin (9/4). Pria berinisial PR yang ditangkap saat melakukan serah terima sejumlah uang itu diketahui bernama Pargono Riyadi. Pargono ternyata merupakan pegawai senior di salah satu kantor wilayah Ditjen Pajak di kawasan Jakarta Pusat.

“Kalau dilihat dari golongannya, kepangkatannya cukup tinggi. Dia itu penyidik PNS Ditjen Pajak,” kata juru bicara KPK Johan Budi, Selasa (10/4).

Sayangnya pihak KPK masih enggan untuk menjelaskan jabatan apa yang disandang Pargono saat ini. Sementara itu saat dikonfirmasi di tempat terpisah Dirjen Pajak Fuad Rahmany membenarkan bahwa yang bersangkutan adalah penyidik senior di instansinya. Hanya saja ia menolak menyebutkan jika Pargono memangku jabatan krusial.

“Belumlah termasuk jabatan krusial. Jabatannya memang lebih tinggi dibandingkan Gayus,” terang Fuad.

Berdasarkan penelusuran Kontan, ternyata sebelum bertugas di Jakarta, Pargono sempat bertugas di Malang, Jawa Timur. Kala itu ia menjabat sebagai pemeriksa pajak muda di Kanwil Jawa Timur II. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilansir dari KPK diketahui ia tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 869,51 juta. Hanya saja jumlah tersebut merupakan pelaporannya pada tahun 2008 lalu.

Adapun rinciannya, Pargono diketahui memiliki aset tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Timur, Bogor, Cilacap, dan Tegal senilai Rp 757,16 juta. Kemudian untuk kendaraan ia memiliki 1 mobil dan 2 motor senilai Rp 153 juta. Kemudian ia punya logam mulia dan harga bergerak senilai Rp 13,76 juta serta kas setara giro sebesar Rp 5,59 juta dan utang sebesar Rp 60 juta.

Seperti diketahui, Pargono merupakan salah satu pegawai pajak yang ditangkap KPK di Stasiun Gambir. Ia tertangkap saat melakukan serah terima dengan pihak swasta berinisial RT. Penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan wajib pajak atas nama AH. AH bersama anak buahnya berinisial W juga telah diamankan penyidik. AH ditangkap dari rumah sekaligus kantornya di Depok, sedangkan W ditangkap setelah dilakukan pengejaran di Bandung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×