kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Wajib Pajak nakal setelah amnesti bisa ditindak


Jumat, 10 November 2017 / 21:02 WIB
Wajib Pajak nakal setelah amnesti bisa ditindak


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah amnesti pajak, pemerintah tidak akan melakukan penegakkan hukum kepada wajib pajak yang sudah ikut amnesti pajak. Hal ini didukung dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2017.

Namun, lain lagi apabila WP tetap melakukan kenakalan setelah dirinya ikut amnesti pajak. Direktur Penegakan Hukum DJP Yuli Kristiono mengatakan, dalam hal ini ketentuan yang berlaku adalah ketentuan perpajakan biasa, bukan PP 36.

Ia menjelaskan, ketentuan amnesti pajak sendiri adalah untuk tahun pajak 2015 ke belakang. Jadi, WP yang ikut amnesti pajak, untuk tahun pajak 2015 tidak bisa dibukper, juga tidak bisa diperiksa. Kecuali ada harta yang belum diungkapkan. Nah, atas harta tersebut lah berlaku PP 36.

“Ya, kalau WP nakal setelah ikut amnesti pajak, tentu berlaku ketentuan perpajakan yang biasa,” katanya kepada KONTAN, Jumat (10/11).

Oleh karena itu, bukper yang masih dalam proses di Ditjen Pajak sendiri terlepas ketentuan dari PP tersebut karena berlandaskan indikasi pidana yang didapatkan oleh Ditjen Pajak setelah WP bersangkutan mengikuti amnesti pajak. Artinya, sudah ikut pengampunan, WP tersebut mengulangi kenakalan yang sama, bukan malah berubah.

Adapun menurutnya, dalam hal ini bukper bukan hanya dilakukan kepada penerbit faktur fiktif, melainkan juga penggunanya. Hal ini tidak seperti apa yang disampaikan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi bahwa yang dibukper hanyalah penerbit faktur fiktif

“Sesuai pasal 38, 39 dan 39A bukan hanya penerbit yg bisa dibukper. Dan dalam tahap bukper maupun penyidikan, WP bisa dimaafkan dengan membayar pokok dan sanksi,” katanya.

“Prinsip ultimum remedium, kalaupun WP udah masuk penegakan hukum, asal dia bayar plus sanksi bisa tidak dipidana,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×