kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.926.000   -27.000   -1,38%
  • USD/IDR 16.529   -29,00   -0,18%
  • IDX 6.849   21,30   0,31%
  • KOMPAS100 990   1,81   0,18%
  • LQ45 766   2,70   0,35%
  • ISSI 219   0,44   0,20%
  • IDX30 398   2,06   0,52%
  • IDXHIDIV20 468   1,01   0,22%
  • IDX80 112   0,40   0,36%
  • IDXV30 115   0,49   0,43%
  • IDXQ30 129   0,39   0,30%

Wajib pajak diberi penghapusan sanksi administrasi


Minggu, 01 Maret 2015 / 15:09 WIB
Wajib pajak diberi penghapusan sanksi administrasi
ILUSTRASI. Cara mute Instagram notes orang lain.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Di tengah berbagai kebijakan ketat yang diambil untuk menggenjot penerimaan, kini ada sedikit udara segar bagi wajib pajak (WP). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memberikan pelonggaran bagi wajib pajak yang melunasi utang pajaknya.

Wajib pajak yang melunasi utang pajaknya sebelum tanggal 1 Januari 2016 akan diberikan penghapusan sanksi administrasi. Aturan ini tertuang dalam  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru Nomor 29/PMK.03/2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 ayat 1 Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Utang pajak yang dilunasi adalah utang pajak yang timbul sebelum tanggal 1 Januari 2015. Penghapusan sanksi administrasi yang diberikan cukup menggiurkan karena selama ini DJP memberikan sanksi berupa berupa bunga sebesar 2% per bulan yang terbit karena utang pajak tidak dibayar atau kurang bayar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Wahyu Tumakaka mengatakan alasan DJP mengeluarkan aturan ini adalah agar WP dapat melunasi utang pajaknya. Selama ini utang pajak yang tidak dibayarkan setiap tahunnya terbilang signifikan. "Outstanding utang pajak mencapai sekitar Rp 50 triliun pada 2014," ujar Wahyu akhir pekan lalu.

Tidak hanya soal keinginan utang pajak yang diharapkan bisa dilunasi, Wahyu menjelaskan aturan ini sejalan dengan UU KUP pasal 36 yang menyatakan bahwa berdasarkan permohonan WP maka sanksi administrasi dapat dikurangkan atau dihapuskan.  Hanya saja dalam permohonan tersebut perlu diatur agar mempunyai standar dan prosedur yang jelas sehingga tidak disalahgunakan.

Dalam PMK Nomor 29/PMK.03/2015 pasal 3 disebutkan agar dapat memperoleh sanksi administrasi maka WP bersangkutan perlu menyampaikan surat permohonan kepada Dirjen Pajak. Permohonan tersebut harus memenuhi ketentuan yaitu utang pajak telah dilunasi dan terdapat sisa sanksi administrasi dalam surat tagihan pajak yang belum dibayar. Tentu saja lampiran bukti pelunasan utang pajak harus disertakan sebagai lampiran.

Wahyu menambahkan, yang tidak juga kalah penting adalah adanya aturan ini memberikan tanda bahwa DJP membuka pintu agar masyarakat lebih terbuka dalam melunasi utang pajaknya. Membayar pajak saja selama ini sulit dilakukan apalagi utang pajaknya.

DJP tidak bisa terus melakukan gizeling atau pencekalan untuk bisa mendisiplinkan WP dalam membayar pajak.  "Itikad baik WP perlu dihargai dengan cara memberikan keringanan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×