kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Profesi penjahit diusulkan kena pajak penghasilan


Jumat, 27 Februari 2015 / 19:49 WIB
Profesi penjahit diusulkan kena pajak penghasilan
ILUSTRASI. Seorang pedagang meletakkan papan harga beras di Pasar Naikoten, Kota Kupang, NTT, Jumat (10/3/2023).ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/rwa.


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Untuk menggenjot target penerimaan pajak, pemerintah mulai menyasar obyek-obyek pajak lain yang belum tersentuh. Salah satunya adalah profesi tukang jahit dengan omset ratusan juta hingga miliaran. 

Demikian disampaikan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/2/2015). Mardiasmo menuturkan, tim optimalisasi pajak sudah melakukan inventaris sejumlah profesi yang dianggap bisa disentuh pajak. Profesi penjahit, kata dia, kerap mendatangkan keuntungan yang menggiurkan. 

"Kalau bapak lihat, yang bikin atau tukang jas, yang desainer-desainer itu para artis dan orang kaya itu, ternyata omzetnya per hari jutaan dan itu bisa miliaran. Kalau tailor yang terkenal itu untuk buat jas pesta. Nah itu, mereka kan desainer plus penjahitnya ini kan belum tersentuh," kata Mardiasmo. 

Penjahit memang masuk dalam lapangan pekerjaan non-formal. Namun demikian, profesi itu tetap bisa dikenakan pajak penghasilan. "Orang-orang selebritis dan orang-orang pejabat itu tidak sembarangan masukan bahan untuk dijahit," imbuh dia. 

Seperti diketahui, pemerintah telah mematok target penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp 1.484,6 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015. Jumlah itu naik sebesar Rp 400 triliun dari anggaran tahun 2015 sebelumnya yang ditetapkan pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.(Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×