kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.035.000   26.000   1,29%
  • USD/IDR 16.450   11,00   0,07%
  • IDX 7.866   64,56   0,83%
  • KOMPAS100 1.100   10,59   0,97%
  • LQ45 795   1,66   0,21%
  • ISSI 269   3,22   1,21%
  • IDX30 412   1,18   0,29%
  • IDXHIDIV20 479   1,50   0,31%
  • IDX80 121   0,39   0,32%
  • IDXV30 133   1,12   0,85%
  • IDXQ30 133   0,61   0,46%

Wah! Ditjen Pajak kantongi data e-KTP wajib pajak


Selasa, 29 Januari 2013 / 17:22 WIB
Wah! Ditjen Pajak kantongi data e-KTP wajib pajak
ILUSTRASI. Udang Panggang Jimbaran memberikan sensasi kelezatan makan seafood seperti sedang di pinggir pantai (Dok/Unilever Food Solutions)


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Elektronik Kartu Tanda Penduduk alias e-KTP tak hanya bermanfaat bagi Kementerian Dalam Negeri saja. Buktinya, data e-KTP tersebut akan dimanfaatkan pula oleh Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

Pemanfaatan data e-KTP akan tersambung dengan data nomor pokok wajib pajak (NPWP). Artinya, wajib pajak yang sudah memiliki e-KTP akan terdata oleh Ditjen Pajak. Sebelumnya, Ditjen Pajak kesulitan untuk mencari wajib pajak yang nakal dan sulit dilacak keberadaannya.

"Kami akan bicarakan link, jika ada perubahan di e-KTP langsung tersambung ke NPWP," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Fuad Rahmany di Jakarta, Selasa (29/1).  Fuad berharap, terkoneksinya Ditjen Pajak ke data e-KTP diharapkan bisa mengurangi jumlah tunggakan pajak.

Saat ini, jumlah penduduk yang sudah tersambung ke data e-KTP mencapai 175.142.000 penduduk Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×