kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.428.000   -57.000   -2,29%
  • USD/IDR 16.602   11,00   0,07%
  • IDX 7.916   -209,10   -2,57%
  • KOMPAS100 1.090   -29,49   -2,63%
  • LQ45 772   -7,67   -0,98%
  • ISSI 281   -10,34   -3,54%
  • IDX30 401   -4,69   -1,16%
  • IDXHIDIV20 453   -1,70   -0,37%
  • IDX80 121   -1,88   -1,53%
  • IDXV30 129   -2,46   -1,87%
  • IDXQ30 127   -0,85   -0,66%

Wah! Ditjen Pajak kantongi data e-KTP wajib pajak


Selasa, 29 Januari 2013 / 17:22 WIB
Wah! Ditjen Pajak kantongi data e-KTP wajib pajak
ILUSTRASI. Udang Panggang Jimbaran memberikan sensasi kelezatan makan seafood seperti sedang di pinggir pantai (Dok/Unilever Food Solutions)


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Elektronik Kartu Tanda Penduduk alias e-KTP tak hanya bermanfaat bagi Kementerian Dalam Negeri saja. Buktinya, data e-KTP tersebut akan dimanfaatkan pula oleh Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

Pemanfaatan data e-KTP akan tersambung dengan data nomor pokok wajib pajak (NPWP). Artinya, wajib pajak yang sudah memiliki e-KTP akan terdata oleh Ditjen Pajak. Sebelumnya, Ditjen Pajak kesulitan untuk mencari wajib pajak yang nakal dan sulit dilacak keberadaannya.

"Kami akan bicarakan link, jika ada perubahan di e-KTP langsung tersambung ke NPWP," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Fuad Rahmany di Jakarta, Selasa (29/1).  Fuad berharap, terkoneksinya Ditjen Pajak ke data e-KTP diharapkan bisa mengurangi jumlah tunggakan pajak.

Saat ini, jumlah penduduk yang sudah tersambung ke data e-KTP mencapai 175.142.000 penduduk Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×