kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Wacana kenaikan tarif Cukai Tembakau 2025 Dinilai Tak akan Efektif, Ini Alasannya


Kamis, 29 Februari 2024 / 18:55 WIB
Wacana kenaikan tarif Cukai Tembakau 2025 Dinilai Tak akan Efektif, Ini Alasannya
ILUSTRASI. Pedagang menunjukkan rokok yang dijualnya di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Rabu (15/12/2021). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menaikan biaya cukai rokok dengan rata-rata sebanyak 12 persen yang akan berlaku pada 1 Januari 2022 guna menekan konsumsi rokok khususnya di kalangan anak dan remaja. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/hp.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun 2025 dinilai tidak akan efektif. Pasalnya, realisasi penerimaan negara dari CHT sepanjang 2023 turun 2,35% year-on-year (YoY) menjadi hanya Rp213,48 triliun dibandingkan dengan periode sebelumnya.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Candra Fajri Ananda menyebut, kondisi penurunan penerimaan cukai ini juga diperparah dengan tingginya peralihan konsumsi rokok ke rokok murah hingga maraknya peredaran rokok ilegal.

Cukai yang seharusnya menjadi instrumen pengendalian konsumsi rokok menjadi tidak berfungsi sebagaimana harusnya.

Baca Juga: Cukai Alkohol Naik, Cukai Rokok Turun

“Berdasarkan fakta tersebut, kenaikan CHT idealnya tidak lagi eksesif naik di dua digit setiap tahunnya. Hal ini untuk menjaga penerimaan negara dari CHT tetap tumbuh tanpa mendegradasi fungsi cukai dalam membatasi konsumsi dan dampak eskternalitas negatif dari konsumsi produk IHT (Industri Hasil Tembakau),” ujar Candra dalam keterangannya, Rabu (28/2).

Candra juga melihat adanya fenomena peningkatan produk rokok murah di masyarakat akibat kenaikan cukai yang agresif. Padahal ceruk pasar rokok dengan harga terjangkau ini kerap menjadi pintu masuk produk rokok ilegal.

Oleh sebab itu, lanjut dia, penentuan tarif cukai juga harus mempertimbangakan capaian indikator makro ekonomi, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, daya beli masyarakat, dan tingkat penyerapan tenaga kerja serta rantai IHT dengan sektor lainnya.

"Jika tujuannya adalah membatasi konsumsi dan mengendalikan dampak ekternalitas negatif, maka perlu ada upaya lain di luar instrumen kenaikan tarif CHT,” tegasnya.

Baca Juga: Penerimaan Cukai Rokok Turun 2,82% pada Awal Tahun 2024

 Lebih lanjut, Candra menilai perlu adanya sinkronisasi kepentingan dalam penentuan kenaikan tarif cukai, tidak melulu soal kesehatan saja yang menjadi dasarnya. Kepastian akan keberlangsungan IHT juga perlu menjadi perhatian.

"Komunikasi dan koordinasi yang efektif dan intensif dengan berbagai pemangku kepentingan akan menjadi kunci keberhasilan kebijakan di bidang cukai yang memberikan rasa keadilan dan menjamin keberlanjutan IHT, ketenagakerjaan, pertanian tembakau, penerimaan negara, dan juga tentu keberhasilan kebijakan cukai dari sisi regulasi dalam mengendalikan konsumsi dan dampak ekternalitas negatifnya," tegasnya.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×