Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik maupun kepentingan pribadi.
Larangan ini berlaku untuk semua kendaraan operasional, baik Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), maupun kendaraan sewa khusus operasional.
Baca Juga: Bupati Cilacap Syamsul Diduga Palak SKPD Rp 75-100 Juta untuk THR Lebaran
“Jangan digunakan untuk kepentingan-kepentingan pribadi karena memang kami melihat kendaraan-kendaraan dinas itu rentan digunakan untuk mudik ataupun untuk kegiatan-kegiatan individu pegawai,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Menurut dia, penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi menyalahi peruntukannya.
Baca Juga: KPK: Bupati Cilacap Syamsul Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan THR Lebaran
Namun, jika tidak dapat langsung mengembalikan, pemberian itu bisa dilaporkan ke laman resmi KPK gol.kpk.go.id atau unit pengelola gratifikasi di masing-masing instansi.
“Ini untuk memitigasi cikal bakal adanya konflik kepentingan sehingga memang KPK mengimbau sejak awal,” kata Budi lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













