Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kuasa hukum PT Victoria Securities Indonesia (VSI) Eko Sapta Putra menyebut hakim praperadilan Ahmad Rifai sudah cermat mempertimbangkan fakta-fakta hukum sehingga memutuskan bahwa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung tak sah.
"Hakim prapep sudah mempertimbangkan fakta-fakta hukum dengan cermat. Faktanya memang di persidangan tempat yang digeledah benar-benar tak sesuai dengan Izin yang keluar dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,"kata Eko usai persidangan di PN Jaksel, Selasa (29/9).
Putusan hakim juga membuktikan bahwa tak ada kaitannya antara PT VSI dengan Victoria Securities International Corporation (VSIC) yang terseret kasus dugaan korupsi Cessie BPPN.
"Penyidikan itu tak ada kaitan dengan VSI, tapi kalau tiba-tiba kita digeledah ya ada HAM kita yang dilanggar," tutupnya.
Seperti diketahui, PT VSI mengajukan praperadilan ini setelah tim penyidik Satuan Tugas Khusus Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Satgasus Jampidsus) diduga menyalahi prosedur ketika melakukan penggeledahan kantor PT VSI pada Rabu (12/8/2015).
Kejaksaan pada saat itu memiliki surat izin penggeledahan kantor VSIC di Panin Bank Centre lantai 9, Jalan Sudirman, Jakarta tapi menggeledah kantor Victoria Securities lantai 8 di Gedung Panin Tower, Jalan Asia Afrika, Jakarta.
Penggeledahan tersebut merupakan upaya penyidikan Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pembelian hak tagih (cessie) PT Adyesta Ciptama oleh PT VSI dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2003 silam.
Pada sidang putusan yang berlangsung Selasa (29/9/2015), hakim Achmad Rivai pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutuskan bahwa pengeledahan dan penyitaan yang dilakukan pada tanggal 12, 13, 14, dan 18 Agustus 2015 tidak sah. Hakim juga memerintahkan Kejaksaan mengembalikan barang yang telah disita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News