kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.605.000   16.000   0,62%
  • USD/IDR 16.770   -8,00   -0,05%
  • IDX 8.538   -46,87   -0,55%
  • KOMPAS100 1.181   -4,39   -0,37%
  • LQ45 845   -3,52   -0,41%
  • ISSI 305   -2,17   -0,71%
  • IDX30 436   -0,64   -0,15%
  • IDXHIDIV20 511   0,73   0,14%
  • IDX80 132   -0,80   -0,61%
  • IDXV30 138   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 140   0,34   0,25%

Kejagung kalah, hasil sita VSI harus dikembalikan


Selasa, 29 September 2015 / 18:04 WIB
Kejagung kalah, hasil sita VSI harus dikembalikan


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI) terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Dalam putusannya, Hakim Tunggal Achmad Rivai memerintahkan kepada Kejagung untuk mengembalikan semua barang yang disita.

Pasalnya, penggeledahan oleh Kejagung di kantor PT VSI di Panin Tower di Jalan Asia Afrika dan kantor Victoria Securities di Panin Tower Senayan City lantai 8 tidak sah.

Penggeledahan membutuhkan surat dari pengadilan

Peter Kurniawan Kuasa Hukum PT Victoria Securitas Indonesia mengaku puas dengan putusan itu.

Peter berharap, Kejaksaan Agung harus sece[at mengembalikan barang yang telah disitanya yaitu sejumlah dokumen, stempel perusahaan, serta CPu komputer perusahaan.

" Barang yang disita tidak bisa dijadikan barang bukti dan harus dikembalikan segera setelah putusan pengadilan," tambahnya.

Sekadar mengingatkan, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor PT Victoria Securitas Indonesia untuk mencari dokumen terkait kasus korupsi cessie BPPN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×