Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI) terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Dalam putusannya, Hakim Tunggal Achmad Rivai memerintahkan kepada Kejagung untuk mengembalikan semua barang yang disita.
Pasalnya, penggeledahan oleh Kejagung di kantor PT VSI di Panin Tower di Jalan Asia Afrika dan kantor Victoria Securities di Panin Tower Senayan City lantai 8 tidak sah.
Penggeledahan membutuhkan surat dari pengadilan
Peter Kurniawan Kuasa Hukum PT Victoria Securitas Indonesia mengaku puas dengan putusan itu.
Peter berharap, Kejaksaan Agung harus sece[at mengembalikan barang yang telah disitanya yaitu sejumlah dokumen, stempel perusahaan, serta CPu komputer perusahaan.
" Barang yang disita tidak bisa dijadikan barang bukti dan harus dikembalikan segera setelah putusan pengadilan," tambahnya.
Sekadar mengingatkan, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor PT Victoria Securitas Indonesia untuk mencari dokumen terkait kasus korupsi cessie BPPN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News