kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.735   13,00   0,08%
  • IDX 8.319   76,61   0,93%
  • KOMPAS100 1.160   10,25   0,89%
  • LQ45 847   5,05   0,60%
  • ISSI 287   1,55   0,54%
  • IDX30 445   4,14   0,94%
  • IDXHIDIV20 511   0,49   0,10%
  • IDX80 130   1,17   0,90%
  • IDXV30 136   0,08   0,06%
  • IDXQ30 142   0,93   0,66%

Vonis ketinggian, KPK ajukan banding terpidana ini


Senin, 13 Juni 2016 / 19:40 WIB
Vonis ketinggian, KPK ajukan banding terpidana ini


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengajukan banding terkait vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas Abdul Khoir, penyuap anggota DPR komisi V untuk proyek pembangunan jalan di Ambon.

"Kami nyatakan banding, Abdul Khoir telah bantu KPK untuk ungkap jaringan kasus," kata Laode M Syarief Wakil Pimpinan KPK, Senin (13/6).

Laode berharap, pengadilan tingkat dua dapat mempertimbangkan kesaksian dan penyesalan Abdul Khoir dalam perkara tersebut. Dia juga berharap pengadilan mengabulkan permohonan Abdul menjadi justice collaborator dalam putusan banding nanti.

Sekadar mengingatkan, Kamis lalu (9/6) Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider lima bulan. Ketua Majelis Hakim Min Trisnawati menolak permohonan Khoir sebagai Justice Collaborator lantaran Khoir merupakan pelaku utama.

Asal tahu saja, vonis ini lebih tinggi dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang menuntut hukuman pidana selama 2,5 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.

Abdul Khoir didakwa menyuap ke beberapa anggota Komisi V DPR RI, yaitu Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, Damayanti Wisnu Putranti, dan Budi Supriyanto.

Dia juga terbukti memberikan sejumlah uang kepada Amran Hi Mustary, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×