Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Penyuap proyek pembangunan jalan di Ambon, Abdul Khoir divonis empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider lima bulan. Ketua Majelis Hakim Min Trisnawati menolak permohonan Khoir sebagai Justice Colaborator lantaran, Khoir merupakan pelaku utama.
"Menyatakan terdakwa (Abdul Khoir) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berulang," kata Min dalam Persidangan, Rabu (9/7).
Hal yang memberatkan adalah Khoir dinilai tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan merusak tatanan check and balance antara lembaga pemerintahan.
Sedangkan, hal yang meringankan adalah Khoir menyesali perbuatannya, berterus terang dalam persidangan sehingga tidak menghambat proses Persidangan.
Asal tahu saja, vonis ini lebih tinggi dari pada tuntutan Jaksa Penuntuy Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang menuntut hukuman pidana selama 2,5 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
Khoir didakwa telah terbukti memberikan sejumlah uang kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary serta anggota Komisi V DPR, yaitu Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, Damayanti Wisnu Putranti, dan Budi Supriyanto.
Pemberian uang tersebut ditujukan agar anggota Komisi V DPR RI yang menerima uangnya dapat mengusulkan proyek pembangunan di Ambon sebagai program asprirasi dan diteruskan ke Kementrian PUPR. Yang Akhirnya pengerjaan proyek tersebut dapat dikerjakan oleh PT Windhu Tunggal Utama.
Terkait vonis tersebut, Abdul Khoir menyatakan berpikir-pikir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News