kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Virus corona ganggu perdagangan Indonesia-China, Bea Cukai relaksasi aturan


Selasa, 18 Februari 2020 / 19:32 WIB
Virus corona ganggu perdagangan Indonesia-China, Bea Cukai relaksasi aturan
ILUSTRASI. Aktivitas bongkar muat di Terminal Petikemas Tanjung Priok, Jakarta Utara.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wabah epidemik virus corona (Covid-19) telah dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai kejadian luar biasa. Virus yang berasal dari China itu, nyatanya mengganggu lalu lintas perdagangan, termasuk ke Indonesia. 

Untuk itu, agar iklim dagang Indonesia-China bisa kondusif, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai bersama kementerian/lembaga terkait telah menyepakati pemberian relaksasi aturan perdagangan internasional. Dalam hal ini, otoritas merelaksasi penyerahan Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang merupakan syarat klaim tarif preferensi ASEAN-China FTA.

Ketentuan relaksasi SKA Form E ini sesuai dengan ketentuan PMK 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK 124/PMK.04/2019.

Baca Juga: Gandeng Bea Cukai, gubernur Bali terbitkan pergub tata kelola minuman khas Bali

Bea Cukai berdalih, relaksasi itu dilatarbelakangi oleh penutupan secara sementara penerbangan dari China dan kendala administrasi dalam proses pengiriman barang. 
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Syarif Hidayat menerangkan relaksasi yang dimaksud adalah penyerahan lembar asli SKA Form E saat ini bisa diberikan dengan menggunakan copy/scan untuk klaim tarif preferensi sebagai pengganti sementara lembar asli terhitung untuk SKA yang diterbitkan mulai 30 Januari 2020.

Syarif menambahkan, untuk dapat memanfaatkan relaksasi ini, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang. Artinya importir, penyelenggara/pengusaha Tempat Penimbunan Berikat (TPB), penyelenggara/pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB), atau pengusaha di Kawasan Bebas harus menyerahkan copy/scan SKA form E yang diterbitkan instansi penerbit SKA dengan memenuhi jangka waktu yang diatur pada PMK 229/PMK.04/2017 dan menyerahkan surat pernyataan yang diatur pada Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Cukai nomor SE-02/BC/2020.




TERBARU

[X]
×