Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Beberapa syarat yang ditetapkan, antara lain, ialah kewajiban membawa surat RT-PCR bukti bebas Covid-19, bagi pelaku perjalanan internasional, diikuti pemeriksaan PCR ulang di Indonesia hingga karantina minimal delapan hari. Secara reguler pun akan dilakukan surveilance, pemeriksaan rinci untuk mengetahui jenis varian Covid-19 yang beredar.
"Tentu, kita akan lakukan pemeriksaan whole genome sequencing kepada pelaku perjalanan luar negeri. Jadi kita monitoring hal tersebut agar kita tahu kondisi riil di lapangan," kata Siti Nadia.
Nadia juga berpesan, kemunculan varian baru tak harus disambut dengan kepanikan. Sosok varian Mu ini, menurut Siti Nadia, berbeda dari varian Delta B 1617.2, yang dikategorikan ke dalam VoC. Varian Mu memiliki beberapa kesamaan dengan varian Beta B 1351, namun belum ada bukti bahwa Mu lebih berbahaya.
Baca Juga: Informasi terkini soal varian Mu yang bikin dunia cemas
"Walaupun sudah dilaporkan muncul di 39 negara, varian Mu ini secara global terjadi penurunan prevalensinya. Khusus di negara Kolombia dan Ekuador, itu prevalensinya kan stabil tetap tinggi. Makanya digolongkan sebagai variant of interest," kata Nadia.
Informasi saja, Selain menyebar ke beberapa negara Amerika Selatan, varian Mu juga dilaporkan telah masuk ke AS, Kanada, negara-negara Eropa Barat, lantas menyeberang ke Korea Selatan dan Jepang.
Selanjutnya: Analisis kematian Covid-19 berdasar usia hingga komorbid, siapa yang paling berisiko?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News