kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Vaksinasi vaksin virus corona dimulai 13 Januari 2020, Jokowi orang pertama disuntik


Selasa, 05 Januari 2021 / 16:59 WIB
Vaksinasi vaksin virus corona dimulai 13 Januari 2020, Jokowi orang pertama disuntik
ILUSTRASI. Vaksinasi vaksin virus corona dimulai 13 Januari 2020, Jokowi orang pertama disuntik


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Doni mengatakan, telah terjadi penurunan disiplin di tingkat masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Oleh karena itu, ia meminta kepala daerah mengaktifkan kembali posko terpadu dalam rangka perubahan perilaku.

"Penurunan disiplin ini terjadi semakin lama, semakin bertambah tingkat berkurangnya disiplin," kata Doni. "Jadi mohon berkenan, tahun anggaran baru, Bapak/Ibu Bupati/Wali Kota dan juga Gubernur untuk tersedianya posko mulai dari tingkat provinsi sampai dengan paling tidak, mungkin tingkat kelurahan," ucap dia.

Baca juga: Kasus corona naik pesat, yuk perkuat daya tahan tubuh dengan 7 buah ini

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan sudah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Aturan pelaksanaan vaksinasi vaksin corona ini ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 14 Desember 2020 dan dipublikasikan pada 18 Desember 2020.

Sesuai Permenkes 84 Tahun 2020, pelaksanaan vaksinasi vaksin virus corona  berlangsung bertahap. Vaksinasi vaksin virus corona akan diprioritaskan ke kelompok masyarakat sebagai berikut:

  1. Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.
  2. Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian
  3. strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga.
  4. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi.
  5. Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif.
  6. Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
  7. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya

Jadi, meski sudah ada vaksin virus corona, tetap disiplin terapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Pasalnya, vaksin tidak serta merta menghilangkan virus corona.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vaksinasi Dimulai Pekan Depan, Satgas Minta Masyarakat Tetap Patuhi Protokol Kesehatan",


Penulis : Irfan Kamil
Editor : Dani Prabowo

Selanjutnya: 10 Khasiat minum air hangat dengan perasan lemon, meningkatkan daya tahan tubuh dll

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×