Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usulan perubahan kebijakan cukai hasil tembakau dinilai berisiko mempercepat fenomena downtrading, yakni perpindahan konsumen dari rokok berharga lebih tinggi ke produk yang lebih murah.
Kekhawatiran ini muncul di tengah upaya pemerintah menekan peredaran rokok ilegal.
Sejumlah opsi kebijakan yang mencuat, antara lain penambahan layer baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau serta kenaikan batas produksi bagi pabrikan pada golongan tarif rendah.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana menilai, kedua opsi tersebut berpotensi memperluas ketersediaan rokok murah di pasar.
Baca Juga: Bea Cukai Masih Kaji Skema Legalisasi Rokok Ilegal
Kondisi ini pada akhirnya dapat mendorong konsumen beralih ke produk dengan harga yang lebih rendah. “Kebijakan ini justru mempercepat downtrading dan memperpanjang rantai konsumsi,” ujarnya Rabu (23/9/2026).
Menurut Niti, bertambahnya akses terhadap rokok murah juga meningkatkan risiko paparan rokok bagi kelompok rentan, terutama anak-anak dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Ia juga mempertanyakan efektivitas perubahan struktur tarif maupun kenaikan batas produksi sebagai solusi untuk mengatasi rokok ilegal.
Menurut Niti, produsen ilegal tidak semata-mata beroperasi karena tingginya tarif cukai, tetapi memang menjalankan kegiatan di luar jangkauan hukum dan mencari celah untuk menghindari kewajiban cukai.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Umum Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) Hasbullah Thabrany.
Menurut dia, ketika konsumen sudah bergantung pada rokok dan daya belinya terbatas, keberadaan produk yang lebih murah akan mendorong perpindahan konsumsi.
Karena itu, persoalan rokok murah dan rokok ilegal perlu dipisahkan dari sisi kebijakan. Upaya menekan rokok ilegal, menurut Hasbullah, semestinya lebih diarahkan pada pengawasan dan penegakan hukum, bukan dengan membuka ruang yang lebih besar bagi produksi rokok murah.
Baca Juga: Rokok Ilegal Makin Mengancam, Suahasil Nazara Janji Perkuat Penindakan
“Pengawasan hukum dan sanksi hukum yang harus diperkuat,” ujar Hasbullah.
Ia menilai struktur cukai yang kompleks dan adanya perbedaan tarif antargolongan juga perlu menjadi perhatian.
Perbedaan tersebut berpotensi menciptakan celah bagi pelaku usaha untuk memperoleh tarif yang lebih rendah melalui berbagai pelanggaran, seperti salah peruntukan atau salah personifikasi.
Hasbullah menilai dana yang berasal dari penerimaan cukai dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pengawasan, termasuk operasional pengendalian, survei, dan penindakan terhadap pelanggaran.
Dengan demikian, perubahan struktur cukai maupun batas produksi perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap harga rokok dan perilaku konsumen.
Baca Juga: Rokok Ilegal Ganggu Iklim Usaha, Negara Berpotensi Kehilangan Miliaran Rupiah
Kebijakan yang bertujuan menekan rokok ilegal berisiko menimbulkan persoalan baru apabila pada saat yang sama memperbesar pasokan produk murah di pasar.
Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/09/23/111200226/wacana-tambah-layer-cukai-dikhawatirkan-picu-downtrading-dan-perluas-rokok?page=all#page2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














