kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Vaksin palsu, YLKI ajak masyarakat gugat Kemenkes


Senin, 27 Juni 2016 / 15:39 WIB
Vaksin palsu, YLKI ajak masyarakat gugat Kemenkes


Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong dan mengajak masyarakat untuk melakukan gugatan class action kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan POM dan institusi terkait lainnya.

Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, gugatan tersebut dilakukan atas kasus terkuaknya vaksin palsu. Apalagi bila bicara dampak dari vaksin palsu bisa berjangka panjang dan fatal.

"Gugatan class action yang ditujukan kepada Kemenkes, Badan POM dan institusi terkait lainnya. Khususnya bagi orang tua yang anaknya dilahirkan pada kisaran tahun 2004 ke atas. Kenapa?" ajak Tulus, Senin (27/6/2016).

Menurutnya, anak dengan kelahiran 2004 ke atas, berpotensi menjadi korban vaksin palsu. Untuk itu, YLKI siap memfasilitasi gugatan class action tersebut, guna memberikan pelajaran kepada pemerintah karena lalai tidak melakukan pengawasan dan masyarakat menjadi korban akibat kelalaiannya itu.

"Mengingat begitu lamanya praktik pemalsuan (13 tahun) dan sudah beredar ke seluruh Indonesia, Kemenkes dan Badan POM bisa dikatakan tidak menjalankan fungsinya, sesuai kapasitas yang dimilikinya!" katanya.

Apalagi penggunaan vaksin tidak bisa langsung oleh masyarakat, tetapi melalui institusi dan tenaga kesehatan. Jadi jelas, imbuhnya, institusi kesehatan mutlak untuk dimintai pertanggungjawaban karena telah memberikan vaksin palsu pada pasiennya.

"Ini juga menunjukkan adanya pengadaan barang dan jasa yang tidak beres, tidak melalui proses tender yang benar, dan berpotensi adanya tindakan koruptif oleh pejabat pembuat komitmen di Kemenkes," ujarnya.

(Srihandriatmo Malau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×