kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.692.000   25.000   1,50%
  • USD/IDR 16.404   -24,00   -0,15%
  • IDX 6.532   -116,15   -1,75%
  • KOMPAS100 968   -17,27   -1,75%
  • LQ45 762   -11,18   -1,45%
  • ISSI 199   -3,66   -1,81%
  • IDX30 395   -4,89   -1,23%
  • IDXHIDIV20 474   -4,27   -0,89%
  • IDX80 110   -1,83   -1,63%
  • IDXV30 116   -0,89   -0,76%
  • IDXQ30 131   -1,54   -1,17%

Vaksin palsu, YLKI ajak masyarakat gugat Kemenkes


Senin, 27 Juni 2016 / 15:39 WIB
Vaksin palsu, YLKI ajak masyarakat gugat Kemenkes


Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong dan mengajak masyarakat untuk melakukan gugatan class action kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan POM dan institusi terkait lainnya.

Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, gugatan tersebut dilakukan atas kasus terkuaknya vaksin palsu. Apalagi bila bicara dampak dari vaksin palsu bisa berjangka panjang dan fatal.

"Gugatan class action yang ditujukan kepada Kemenkes, Badan POM dan institusi terkait lainnya. Khususnya bagi orang tua yang anaknya dilahirkan pada kisaran tahun 2004 ke atas. Kenapa?" ajak Tulus, Senin (27/6/2016).

Menurutnya, anak dengan kelahiran 2004 ke atas, berpotensi menjadi korban vaksin palsu. Untuk itu, YLKI siap memfasilitasi gugatan class action tersebut, guna memberikan pelajaran kepada pemerintah karena lalai tidak melakukan pengawasan dan masyarakat menjadi korban akibat kelalaiannya itu.

"Mengingat begitu lamanya praktik pemalsuan (13 tahun) dan sudah beredar ke seluruh Indonesia, Kemenkes dan Badan POM bisa dikatakan tidak menjalankan fungsinya, sesuai kapasitas yang dimilikinya!" katanya.

Apalagi penggunaan vaksin tidak bisa langsung oleh masyarakat, tetapi melalui institusi dan tenaga kesehatan. Jadi jelas, imbuhnya, institusi kesehatan mutlak untuk dimintai pertanggungjawaban karena telah memberikan vaksin palsu pada pasiennya.

"Ini juga menunjukkan adanya pengadaan barang dan jasa yang tidak beres, tidak melalui proses tender yang benar, dan berpotensi adanya tindakan koruptif oleh pejabat pembuat komitmen di Kemenkes," ujarnya.

(Srihandriatmo Malau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×