kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Vaksin Merah Putih akan dapat digunakan tahun 2022


Senin, 31 Agustus 2020 / 17:39 WIB
Vaksin Merah Putih akan dapat digunakan tahun 2022
ILUSTRASI. Peneliti beraktivitas di ruang riset vaksin Merah Putih di kantor Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/8/2020). Vaksin COVID-19 buatan Indonesia yang diberi nama vaksin Merah Putih tersebut ditargetkan selesai pada pertengahan tahun 2021. ANTARA FOTO/


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Vaksin Merah Putih buatan Indonesia ditargetkan dapat digunakan pada tahun 2022. Saat ini Indonesia terus mendorong pengembangan vaksin untuk virus corona (Covid-19) tersebut.

Ketua Konsorsium Riset dan Inovasi Covid-19 Kementerian Riset dan Teknologi, Ali Ghufron Mukti, mengatakan, pengembangan vaksin merah putih ini berjalan cepat. "Saat ini sudah 30% sampai 40% perjalanannya," ujar Ali saat rapat dengan Komisi IX DPR, Senin (31/8).

Baca Juga: Indonesia Siapkan Rp 3,8 Triliun untuk Uang Muka Pembelian Vaksin Covid-19 Tahun ini

Ali mengungkapkan bahwa perlunya kemandirian vaksin mengingat anggaran yang besar untuk memenuhi kebutuhan. Bila menggunakan hitungan penularan Covid-19 di Indonesia, anggaran yang dibutuhkan untuk vaksin bisa mencapai Rp 26,4 triliun.

Saat ini, Lembaga Biomolekular Eijkman sebagai ketua tim riset terus melakukan pengembangan Vaksin Merah Putih. Produksi seed vaksin akan dilakukan pada kuartal I tahun 2021.

"Diharapkan Februari - Maret 2021 diproduksi seed vaksin dan diserahkan ke Bio Farma," terang Amin.

Baca Juga: Menteri Erick prediksi harga vaksin Covid-19 Rp 440.000 per orang

Nantinya, Bio Farma akan melakukan proses penyuntikan vaksin kepada manusia. Kemudian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan mendampingi proses uji klinis tahap 1, 2, dan 3.

Tahapan registrasi Vaksin Merah Putih pun akan dipercepat oleh BPOM. Tahapan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) hanya akan dilakukan dalam waktu maksimal 7 hari kerja.

Selain itu tahapan penerbitan persetujuan uji klinik akan dilakukan maksimal 4 hari kerja. Percepatan registrasi juga dilakukan untuk mempercepat vaksin diproduksi untuk masyarakat.

Baca Juga: Balitbangkes jajaki kerja sama vaksin corona seharga £10 dengan Inggris

"Registrasi timeline 20 hari kerja baru kemudian dapat digunakan pada seluruh masyarakat Indonesia," jelas Deputi Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM Rita Endang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×