Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
Tahapan registrasi Vaksin Merah Putih pun akan dipercepat oleh BPOM. Tahapan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) hanya akan dilakukan dalam waktu maksimal 7 hari kerja.
Selain itu tahapan penerbitan persetujuan uji klinik akan dilakukan maksimal 4 hari kerja. Percepatan registrasi juga dilakukan untuk mempercepat vaksin diproduksi untuk masyarakat.
Baca Juga: Balitbangkes jajaki kerja sama vaksin corona seharga £10 dengan Inggris
"Registrasi timeline 20 hari kerja baru kemudian dapat digunakan pada seluruh masyarakat Indonesia," jelas Deputi Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM Rita Endang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Survei KG Media