kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Vaksin Covid-19 dosis kedua tertunda, ini yang harus dilakukan


Kamis, 19 Agustus 2021 / 07:38 WIB
Vaksin Covid-19 dosis kedua tertunda, ini yang harus dilakukan
ILUSTRASI. Masyarakat diimbau tidak perlu khawatir apabila saat ini sedikit terlambat menerima vaksinasi dosis kedua. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banyak masyarakat yang bertanya-tanya, apa yang harus dilakukan jika terlambat menerima vaksin Covid-19 dosis kedua? Untuk mengetahui jawabannya, silakan baca informasi ini.

Saat, pemerintah terus menggencarkan program vaksinasi agar masyarakat menerima setidaknya dosis pertama. Melansir indonesia.go.id, cakupan vaksinasi Covid-19 sampai Jumat (13/8/2021), vaksinasi dosis pertama mencapai 53,2 juta dosis, sedangkan vaksinasi dosis kedua mencapai 27,2 juta dosis. 

Selain itu, para tenaga kesehatan sudah mendapatkan 112 ribu dosis ketiga untuk menambah perlindungan mereka dari Covid-19.

Di sisi lain, saat antusiasme masyarakat yang begitu tinggi menerima vaksin, ada jeda dalam pendistribusian vaksin ke masyarakat. Akibatnya terjadi sedikit perbedaan maupun keterlambatan dalam menyalurkan alokasi penyuntikan dosis pertama dan kedua di beberapa daerah.

Baca Juga: Setelah vaksin masih bisa terkena Covid-19, ini ciri-cirinya

"Ada berbagai proses yang perlu dilakukan sebelum vaksin dapat sampai ke masyarakat. Ada proses karantina, lalu kontrol kualitas vaksin, hingga dikeluarkannya lot vaksin dari Badan POM, untuk memastikan keamanan dan kualitas vaksin supaya tidak menjadi masalah," ujar Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes RI, Selasa (10/8/2021).

Menyikapi kondisi tersebut, masyarakat diimbau tidak perlu khawatir apabila saat ini sedikit terlambat menerima vaksinasi dosis kedua. 

Vaksinologi RSUP Cipto Mangunkusumo, Jakarta, Dirga Sakti Rambe menambahkan, masyarakat perlu menyadari situasi saat ini. Yakni pemerintah lebih memprioritaskan vaksinasi dosis pertama dulu. Terutama karena masih ada beberapa daerah yang belum terjangkau vaksinasi dosis pertama.

Baca Juga: Vaksinasi masih menjadi kunci penurunan kasus Covid-19

"Prinsipnya memang interval pemberian yang terbaik adalah tepat waktu. Namun apabila telat seminggu bahkan sampai tiga minggu dari jadwalnya, itu tidak masalah. Bahkan penelitian di negara lain, contohnya AstraZeneca dan Pfizer, ternyata membuktikan ketika interval waktu pemberiannya diperpanjang, efektivitasnya makin baik," terang Dirga.

Melansir indonesia.go.id, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) juga menyatakan, penelitian tentang perpanjangan interval vaksinasi tidak menunjukkan perbedaan yang signifikan pada titer antibodi akhir orang yang divaksin. 

Seseorang tidak perlu memulai ulang dosis vaksin atau menambahkan dosis gara-gara interval yang diperpanjang.

Mengenai soal interval antara dosis pertama dan kedua, ada perbedaan efektivitas sesuai jenis vaksinnya. 

- Vaksin Sinovac

Vaksin CoronaVac dari Sinovac, misalnya, diberikan dua dosis dengan interval 2--4 minggu antara dosis pertama dan kedua.

Uji coba fase III vaksin Sinovac di Brazil menunjukkan, dua dosis vaksin yang diberikan dengan selang waktu 14 hari, memiliki kemanjuran 51 persen terhadap infeksi SARS COV-2 yang bergejala, 100 persen terhadap Covid-19 yang parah, dan 100 persen terhadap rawat inap mulai 14 hari setelah menerima dosis kedua.

Baca Juga: 21 Gejala COVID-19 pada orang yang sudah dua kali divaksin, kenali

- Vaksin Astrazeneca

Bagi yang menerima vaksin AstraZeneca, misalnya, perlu diberikan dua dosis dengan interval 8 hingga 12 minggu antara dosis pertama dan kedua. Vaksin ini memiliki efikasi 63,09 persen terhadap infeksi SARS COV-2 yang bergejala. Interval dosis yang lebih lama asalkan dalam rentang 8 hingga 12 minggu dikaitkan dengan kemanjuran vaksin yang lebih besar.

- Vaksin Sinopharm

Untuk Sinopharm, interval 3 hingga 4 minggu antara dosis pertama dan kedua. Jika dosis kedua diberikan kurang dari 3 minggu setelah dosis pertama, dosis tidak perlu diulang. 

Jika pemberian dosis kedua tertunda lebih dari empat minggu, maka vaksin harus diberikan pada kesempatan secepatnya.

Baca Juga: Efek samping vaksin Covid-19 tak terlalu parah, enggak perlu khawatir

- Vaksin Pfizer

Adapun vaksin Pfizer-BioNTech diberikan sebanyak dua dosis dengan jarak 21 hari. Vaksin ini mencegah keparahan dalam 28 hari atau lebih usai vaksinasi sekitar 95 persen. Mencegah kematian atau masuk IGD akibat Covid-19 sebesar 99 persen.

- Vaksin Moderna

Vaksin lainnya, Moderna yang saat ini digunakan para tenaga kesehatan sebagai dosis ketiga diberikan 2 dosis dengan jarak 28 hari. Peluang vaksin mencegah keparahan akibat Covid-19 dalam 28 hari atau lebih usai divaksin yakni 94 persen, mencegah pasien masuk IGD atau kematian sekitar 100 persen.

Yang harus dilakukan

Lantas bagaimana bagi masyarakat yang jadwal dan lokasinya untuk vaksin kedua berbeda dari vaksin pertama? 

Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, disebutkan dua pelayanan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan dosis kedua, yakni penyuntikan dosis pertama dan kedua bisa dilaksanakan di tempat berbeda. 

Baca Juga: Update vaksinasi Covid-19, 18 Agustus: Vaksinasi dosis pertama tembus 54.982.550

Jika dosis pertama didapatkan dari vaksinasi massal, maka dosis keduanya dapat dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan sebagai tempat pelayanan vaksinasi Covid-19 yang terdekat dengan domisili.

Pelayanan vaksinasi program pemerintah dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota atau milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan.

Upaya percepatan distribusi vaksin dosis kedua telah diinisiasi oleh Kemenkes RI, Kemenparekraf, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), PT Angkasa Pura II (AP II), dan Traveloka. Mereka berkolaborasi untuk menyelenggarakan penyuntikan vaksin Covid-19 dosis kedua pada 9--22 Agustus 2021 di Terminal 2 dan Terminal 3, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Layanan Vaksinasi di bandara ini dibuka mulai pukul 08:00-17:00 WIB. Layanan tersebut menargetkan 1.000 orang per hari, layanan ini dapat diakses secara gratis oleh masyarakat umum, mulai dari usia 18 tahun ke atas hingga lansia, yang sebelumnya telah mendapatkan suntikan vaksin dosis pertama.

Selanjutnya: Vaksin Merah Putih juga diujikan pada Covid-19 varian delta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×