kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Vaksin Covid-19 dosis kedua tertunda, ini yang harus dilakukan


Kamis, 19 Agustus 2021 / 07:38 WIB
Vaksin Covid-19 dosis kedua tertunda, ini yang harus dilakukan
ILUSTRASI. Masyarakat diimbau tidak perlu khawatir apabila saat ini sedikit terlambat menerima vaksinasi dosis kedua. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

- Vaksin Pfizer

Adapun vaksin Pfizer-BioNTech diberikan sebanyak dua dosis dengan jarak 21 hari. Vaksin ini mencegah keparahan dalam 28 hari atau lebih usai vaksinasi sekitar 95 persen. Mencegah kematian atau masuk IGD akibat Covid-19 sebesar 99 persen.

- Vaksin Moderna

Vaksin lainnya, Moderna yang saat ini digunakan para tenaga kesehatan sebagai dosis ketiga diberikan 2 dosis dengan jarak 28 hari. Peluang vaksin mencegah keparahan akibat Covid-19 dalam 28 hari atau lebih usai divaksin yakni 94 persen, mencegah pasien masuk IGD atau kematian sekitar 100 persen.

Yang harus dilakukan

Lantas bagaimana bagi masyarakat yang jadwal dan lokasinya untuk vaksin kedua berbeda dari vaksin pertama? 

Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, disebutkan dua pelayanan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan dosis kedua, yakni penyuntikan dosis pertama dan kedua bisa dilaksanakan di tempat berbeda. 

Baca Juga: Update vaksinasi Covid-19, 18 Agustus: Vaksinasi dosis pertama tembus 54.982.550

Jika dosis pertama didapatkan dari vaksinasi massal, maka dosis keduanya dapat dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan sebagai tempat pelayanan vaksinasi Covid-19 yang terdekat dengan domisili.

Pelayanan vaksinasi program pemerintah dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota atau milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan.

Upaya percepatan distribusi vaksin dosis kedua telah diinisiasi oleh Kemenkes RI, Kemenparekraf, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), PT Angkasa Pura II (AP II), dan Traveloka. Mereka berkolaborasi untuk menyelenggarakan penyuntikan vaksin Covid-19 dosis kedua pada 9--22 Agustus 2021 di Terminal 2 dan Terminal 3, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Layanan Vaksinasi di bandara ini dibuka mulai pukul 08:00-17:00 WIB. Layanan tersebut menargetkan 1.000 orang per hari, layanan ini dapat diakses secara gratis oleh masyarakat umum, mulai dari usia 18 tahun ke atas hingga lansia, yang sebelumnya telah mendapatkan suntikan vaksin dosis pertama.

Selanjutnya: Vaksin Merah Putih juga diujikan pada Covid-19 varian delta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×