kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

UU RPJN Terbit, Pemerintah Targetkan Tax Ratio Hingga 20% pada 2045


Rabu, 18 September 2024 / 15:51 WIB
UU RPJN Terbit, Pemerintah Targetkan Tax Ratio Hingga 20% pada 2045
ILUSTRASI. Warga berjalan di samping papan informasi pemadanan NIK-NPWP di depan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar, Jakarta, Minggu (30/6/2024). Hari Minggu (30/6) merupakan batas akhir pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang bertujuan untuk mengimplementasikan sistem Single Identity Number (SIN) sehingga satu nomor identitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan rasio perpajakan atau tax ratio Indonesia dalam kisaran 18% hingga 20% pada 2045.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045.

Pemerintah mengakui, tantangan kebijakan fiskal yang dihadapi Indonesia saat ini yaitu masih rendahnya penerimaan negara terutama perpajakan, tercermin dari rasio perpajakan yang mencapai 10,4% dari PDB pada tahun 2022, sementara rata-rata dunia yang mencapai 14,7%  dan rata-rata negara maju mencapai 2l,1%.

Baca Juga: Ini Strategi DJP untuk Kejar Target Rasio Pajak 12,3% Pada Tahun 2025

Selain itu, kualitas dan rasio belanja negara terhadap PDB masih rendah, yaitu sebesar 15,8% (2022), jauh tertinggal dibandingkan Thailand (18,3%) dan Filipina (21%,9%).

"Ruang fiskal yang rendah dan disertai kualitas belanja yang belum optimal menyebabkan terbatasnya peranan fiskal sebagai stimulus pembangunan," tulis pemerintah dalam UU RPJN tersebut, dikutip Rabu (18/9).

Dalam dokumen tersebut, pemerintah membeberkan kebijakan pendapatan negara untuk mencapai target tersebut.

Pertama, akselerasi reformasi kebijakan dan administrasi perpajakan sejalan dengan perubahan struktur ekonomi yang lebih produktif. 

Baca Juga: Rasio Pajak RI Rendah, Beban Fiskal Jadi Bertambah

Kedua, peningkatan basis pajak melalui penegakan hukum dan kepatuhan wajib pajak, serta mendorong sektor informal untuk menjadi sektor formal.

Ketiga, penggalian sumber-sumber penerimaan pajak baru (seperti sin tax, carbon tax) serta dari sumber bukan pajak agar dapat mengurangi ketergantungan pada Sumber Daya Alam.

Keempat, adalah pemberian insentif fiskal yang tepat untuk mendorong investasi serta pengembangan sektor-sektor prioritas berbasis kewilayahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×