kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.413.000   30.000   1,26%
  • USD/IDR 16.702   47,00   0,28%
  • IDX 8.509   -37,16   -0,43%
  • KOMPAS100 1.173   -6,40   -0,54%
  • LQ45 846   -6,27   -0,74%
  • ISSI 301   -0,86   -0,28%
  • IDX30 436   -3,82   -0,87%
  • IDXHIDIV20 504   -3,85   -0,76%
  • IDX80 132   -0,78   -0,59%
  • IDXV30 138   0,50   0,36%
  • IDXQ30 139   -1,24   -0,89%

UU Pangan disahkan, kebijakan impor diperketat


Kamis, 18 Oktober 2012 / 20:33 WIB
ILUSTRASI. Suasana sepi pada salah satu pusat perbelanjaan. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri dan Teknologi Sohibul Iman menilai UU Pangan yang disahkan hari ini akan menjadi kerangka regulasi yang kuat  untuk mewujudkan ketahanan dan kemandirian pangan nasional.

“Ke depan dengan UU Pangan yang disahkan hari ini, diharapkan kita mampu mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi Pangan baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata," katanya, Kamis (18/10). 

Menurutnya terdapat beberapa poin penting yang positif dalam UU Pangan ini yang diharapkan dapat mendorong pencapaian ketahanan, kemandirian dan kedaulatan pangan nasional.

Pertama, ketentuan terkait impor pangan yang hanya dapat dilakukan apabila produksi dalam negeri tidak mencukupi dan atau tidak dapat diproduksi di dalam negeri. “Hal ini menegaskan impor bukan preferensi dan ada keberpihakan dan perlindungan terhadap produksi domestik,” jelasnya.

Kedua, ekspor pangan dapat dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan konsumsi pangan dalam negeri dan kepentingan nasional. “Jadi lebih mendahulukan pemenuhan kebutuhan konsumsi pangan pokok dan cadangan pangan nasional,” tambahnya.

Ketiga, adanya lembaga yang mempunyai otoritas yang kuat untuk mengoordinasikan berbagai kebijakan dan program terkait pangan. Lembaga Pemerintah yang menangani bidang Pangan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.

Keempat, penegasan keamanan pangan. Di antaranya melalui kewajiban pencantuman label di dalam dan atau pada kemasan pangan yang berisi nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih, tanggal dan kode produksi, halal bagi yang dipersyaratkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×