kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pembahasan final, RUU Pangan disahkan 18 Oktober


Rabu, 17 Oktober 2012 / 07:04 WIB
Pembahasan final, RUU Pangan disahkan 18 Oktober
ILUSTRASI. Penjualan mobil baru di salah satu diler di Tangerang Selatan, Jumat (27/3). ./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/27/03/2020


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Indonesia sebentar lagi memiliki regulasi baru yang mengatur soal pangan. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah tuntas dan tinggal disahkan dalam rapat paripurna.

Kemarin, rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pangan Komisi IV DPR, seluruh fraksdi di DPR menyepakati seluruh isi RUU Pangan. Selanjutnya, calon beleid ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan, Kamis (18/10).

Herman Khaeron, Ketua Panja RUU Pangan Komisi IV DPR menjelaskan, semua fraksi sudah menyampaikan pandangannya dan tidak ada perubahan lagi dalam beleid tersebut. "Saya kira semua fraksi telah menyetujui disahkannya RUU Pangan," katanya, Selasa (16/10).

Menurut politisi Partai Demokrat itu, sejumlah polemik yang sempat mengemuka berhasil selesaikan. Nah, esensi dari beleid pangan ini adalah merekomendasikan kepada pemerintah untuk membentuk lembaga otoritas pangan. Lembaga yang berada di bawah Presiden ini, paling lambat sudah harus terbentuk tiga tahun sejak berlakunya UU Pangan. "Setelah RUU ini disahkan, kami serahkan mekanisme kelembagaan tersebut kepada Presiden," jelas Herman.

RUU Pangan juga memuat   berbagai aspek terkait kedaulatan pangan nasional. Betul, bahwa di beleid tersebut ada ketentuan yang mengizinkan impor pangan oleh pemerintah (pasal 39 RUU Pangan).

Tapi, Herman menegaskan, impor tidak akan merugikan petani, nelayan maupun usaha pangan mikro. Sebab, produk pangan yang  boleh diimpor adalah yang tidak diproduksi di dalam negeri.  Itu sebabnya, Herman menolak anggapan jika pembuatan beleid pangan tidak berpihak ke rakyat.
DPR berharap, beleid pangan ini menjadi payung hukum dalam mengambil kebijakan terkait pangan. "Dalam RUU Pangan juga ada sanksi pidana bagi penimbun yang merugikan negara dan masyarakat," imbuhnya.

Anak Agung Jelantik Sanjaya, anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Gerindra menambahkan, beleid pangan diperlukan agar negara mampu menjalankan kewajibannya dalam menjaga ketersediaan pangan. "Kami berharap UU Pangan menjadi momentum bagi pencapaian ketahanan pangan nasional," ujarnya.

Tetty Kadi Bawono, anggota Komisi IV dari Fraksi Partai Golkar memberi catatan, RUU Pangan ini bukan sekadar mengatur penyediaan pangan tapi yang lebih penting adalah mewujudkan kedaulatan pangan nasional. "UU Pangan  ini harus menjadi pedoman kebijakan pangan nasional," timpal Muradi Darmansyah, anggota Komisi IV DPR lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×