kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Lembaga otoritas pangan segera terwujud


Kamis, 18 Oktober 2012 / 09:12 WIB
Lembaga otoritas pangan segera terwujud
ILUSTRASI. Begini cara menghindari berita hoaks agar tidak terjebak informasi bohong. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym/aww.


Reporter: Fahriyadi, Arif Wicaksono | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Bila tidak ada ganjalan, Kamis (18/10), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan  Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan sidang paripurna. Sesuai beleid baru itu, pemerintah harus  membentuk lembaga otoritas pangan selama tiga tahun setelah UU ini berlaku.

Lembaga otoritas langsung bertanggungjawab kepada Presiden ini akan bertugas menangani semua persoalan pangan. Yakni sebagai pembuat kebijakan pangan sekaligus operator pangan yang bertugas melaksanakan pengadaan, produksi, penyimpanan, hingga distribusi pangan.

Adapun lembaga yang ada yakni Dewan Ketahanan Pangan, Badan Ketahanan Pangan dan Perum Bulog akan lebur menjadi lembaga otoritas pangan. "Tujuan UU Pangan ini menyatukan badan pangan yang ada dalam satu lembaga," ujar Herman Khaeron, Ketua Panja RUU Pangan Komisi IV DPR, kemarin.

Bersatunya tiga lembaga ini diharapkan mampu membuat kebijakan pangan yang terintegrasi sekaligus berkelanjutan agar mampu mewujudkan ketahanan pangan.    

Politikus Partai Demokrat ini juga menuturkan, parlemen sejatinya memberi keleluasaan ke pemerintah untuk menentukan organisasi lembaga ini. "Pemerintah bisa membikin baru atau meningkatkan status Bulog menjadi lembaga," ujarnya. Keputusan ini akan diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah.

Dus, apapun keputusan pemerintah kelak, Deddy S.A. Khodir, Direktur SDM & Umum Perum Bulog yakin, dengan jaringan dan pengalaman yang dimiliki Bulog dalam menyangga pangan nasional, Bulog bisa berperan besar dalam lembaga baru ini. "Apalagi, kelak lembaga  ini juga sebagai pembuat kebijakan," ujar Deddy.

Ini jelas berbeda dengan  fungsi Bulog saat ini yang hanya sebagai operator kebijakan pangan pemerintah. Perubahan aturan ini juga akan membuat tugas Bulog semakin komplet  lantaran pemerintah  juga telah menugaskan Bulog sebagai lembaga penyangga pangan nasional sekaligus stabilisator harga tiga komoditas pokok yakni beras, gula dan kedelai.  

Bustanul Arifin, pengamat pertanian menilai, keputusan ini bagus sekaligus memberi harapan terwujudnya ketahanan pangan nasional. Bersatunya tiga lembaga pangan dalam satu lembaga akan membuat kebijakan pangan efisien. "Mereka bisa saling berbagi fungsi, " ujarnya.

Namun, ia mengingatkan agar lembaga ini tak terjebak kepentingan politik pemerintah berkuasa. Jika terjadi, Bulog akan mengulang kisah lama, jadi sarang korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×