kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

UU Otsus Papua disahkan DPR, ini harapan Mendgari Tito Karnavian


Kamis, 15 Juli 2021 / 19:16 WIB
UU Otsus Papua disahkan DPR, ini harapan Mendgari Tito Karnavian
ILUSTRASI. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) menyampaikan pandangan pemerintah kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (ketiga kanan) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (15/7/2021).


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua (RUU Otsus Papua) dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (15/7).

Menteri Dalam Negeri (mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, Pembahasan RUU Perubahan kedua ini merupakan upaya bersama yang merupakan wujud komitmen pemerintah, DPR dan DPD untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua sebagai bagian integral dari NKRI.

Dalam pembahasannya, kata Tito, pemerintah akan berpijak pada prinsip-prinsip untuk melindungi dan mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua dan melakukan percepatan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.

Selain itu, Tito menyampaikan, dalam perjalanannya, banyak hal yang telah berhasil dicapai, namun ada pula yang perlu diperbaiki. Tujuan pengesahan UU ini juga diharapkan dapat memeratakan antar pembangunan kabupaten kota di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Baca Juga: DPR sahkan RUU Otsus Papua menjadi UU, ini isinya

Maka dari itu perlu diambil kebijakan strategis, di antaranya melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

“Perubahan ini juga digunakan untuk memperpanjang dana Otsus Papua, dana otsus ini sebenarnya berlaku selama 20 tahun sehingga, apabila tidak dilakukan perubahan dana Otsus ini  akan berakhir pada tahun ini, sedangkan dana otsus berdasarkan pertimbangan pemerintah masih sangat diperlukan untuk percepatan pembangunan di Papua,” kata Tito dalam rapat paripurna DPR pengesahan RUU Otsus Papua, Kamis (14/7).

Pemerintah telah merespons perubahan atas UU Nomor 21 2001 dengan meminta masukan kepada Gubernur Papua, Gubernur Papua Barat melalui surat Mendagri pada 12 junli 2019.

Melalui Surat Presiden terkait pengajuan RUU Otsus Papua tersebut, pemerintah mengajukan perubahan hanya pada 3 Pasal. Yakni Pasal 1 tentang ketentuan umum, Pasal 34 tentang keuangan, dan Pasal 76 tentang pemekaran daerah. Namun pada perkembangannya, Tito menyampaikan dengan mengikuti dinamika diskusi yang produktif dan berkualitas serta mendengarkan aspirasi masyarakat, akhirnya panitia khusus telah menetapkan 19 pasal.

Baca Juga: Pemerintah dan DPD sepakat lanjutkan kucuran dana Otsus Papua

Diantaranya 3 Pasal usulan pemerintah dan 16 Pasal di luar usulan pemerintah. Perubahan atas 16 Pasal ini juga menunjukkan bahwa pemerintah sangat terbuka dalam rangka spirit semata-mata hanya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Papua, dan diharapkan pada 20 tahun mendatang terjadi percepatan pembangunan dengan sistematis dan terencana.

“Selain itu, terdapat juga kebijakan afirmasi terhadap orang asli Papua sebagai perwujudan komitmen terhadap pembangunan Papua. Seperti politik afirmasi, dimana akan diakomodir selain DPRD kabupaten/kota yang namanya DPRK sehingga akan memberikan kesempatan yang luas kepada orang asli Papua di bidang politik dengan jumlah 1/4 dari jumlah anggota DPRK dipilih dalam pemilihan umum,” kata Tito.

Baca Juga: Pemerintah Percepat Revisi UU Otsus Papua

Lebih lanjut, Tito menambahkan terdapat juga afirmasi ekonomi, yaitu dengan meningkatkan dana Otsus dari 2% menjadi 2,25% dengan perbaikan dalam hal tata kelola. Kemudian setiap upaya yang akan didistribusikan papua berdasarkan pada grand design rencana induk dengan penerima manfaat untuk orang asli Papua. Demikian juga dana hasil migas, sekitar 70% akan diberikan untuk Papua dan diperpanjang dari 2006 jadi 2021.

“Kami atas nama pemerintah mengucapkan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota panitia khusus, panitia kerja, tim perumus dan tim sinkronisasi yang telah bekerja dengan sangat efektif sehingga dapat menyelesaikan pembahasan terhadap 143 data inventarisasi masalah dalam tempo yang tidak terlalu lama meski dalam kondisi pandemi Covid-19,” tutupnya. 

Selanjutnya: Mahfud MD sebut 82% masyarakat Papua setuju otonomi khusus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×