Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Pemerintah memberlakukan Undang Undang Minerba tentang pelarangan ekspor mineral mentah atawa ore sejak 12 Januari 2014. Seperti sudah diperkirakan, akibat kebijakan tersebut, ekspor ore pun menurun tajam di bulan Januari.
Berdasarkan data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor non migas untuk bijih, kerak dan abu logam turun hingga 70,13% dibanding Desember 2013. Jika ekspor bijih, kerak dan abu logam di Desember mencapai US$ 977 juta, di Januari 2014 hanya US$ 291,8 juta.
"Turun tajam karena sudah tidak ada lagi ekspor langsung," ujar Deputi Bidang Statistik Produksi BPS Adi Lumaksono dalam konferensi persnya di Jakarta, Senin (3/3).
Inilah yang kemudian membuat kinerja ekspor Indonesia loyo di Januari. Ekspor Januari tercatat US$ 14,48 miliar atau turun 14,63% dibanding Desember 2013.
Sebagai informasi, neraca dagang Januari kembali mengalami defisit sebesar US$ 430,6 juta. Padahal, selama tiga bulan terakhir di 2013, neraca dagang telah mengalami surplus berturut-turut. Terbesar adalah Desember 2013 yang berhasil mencapai US$ 1,54 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News