kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Jika MK bolehkan ekspor ore, aturan akan kacau


Selasa, 25 Februari 2014 / 15:34 WIB
Jika MK bolehkan ekspor ore, aturan akan kacau
ILUSTRASI. Investor asing kembali membanjiri pasar modal Indonesia. Kamis (6/10), net buy investor asing tercatat Rp 4,06 triliun di seluruh pasar.KONTAN/Fransiskus Simbolon/15/04/2015


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara sejatinya seperti benteng yang berfungsi untuk mengamankan sumber daya alam di Tanah Air.

Karena itu, uji materi UU Minerba di Mahkamah Konstitusi (MK) akan sangat membahayakan kebijakan mineral yang dikeluarkan pemerintah berupa larangan ekspor mineral mentah (ore) mulai 12 Januari silam.

R Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, pihaknya sangat mengkhawatirkan apabila keputusan yang diambil MK adalah membatalkan Pasal 103 dan Pasal 170 UU Minerba yang mewajibkan adanya kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. "Kalau MK memutuskan tetap boleh ekspor ore, saya tidak bisa bayangkan mau jadi apa bangsa ini," kata dia,

Seperti diketahui, Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Aspemindo) dan berbagai elemen lain mengajukan judicial review ke MK.

Kalangan pengusaha pemegang konsesi izin usaha pertambangan (IUP) menganggap kebijakan pemerintah mulai dari UU Minerba, PP Nomor 1/2014, hingga Peraturan Menteri ESDM Nomor 1/2014 saling bertentangan sehingga tidak menjamin kepastian dalam berusaha.

Karena itu, pengusaha menganggap bahwa sejumlah perundangan tersebut tidak memenuhi amanat UUD 1945 terkait kepastian hukum. Pada awal Februari lalu, MK mulai menggelar sidang pengajuan uji materi tersebut.

Namun, Sukhyar membantah keras tudingan pengusaha tersebut. Menurutnya, perumusan UU Minerba maupun aturan turunannnya sudah melalui proses panjang.

Dia bilang, tanpa adanya penghentian ekspor ore, Indonesia tidak akan berkembang dan hanya akan selalu melayani kebutuhan bangsa lain dalam penjualan bahan baku mentah.

"Kita tidak bisa akan bisa mengendalikan volume ekspor mineral mentah. Kalaupun MK nanti memutuskan ekspor ore dibolehkan, saya akan selalu ingat wajah para hakim yang memutuskan itu sampai saya mati," ujar Sukhyar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×