kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

UU Minerba baru digugat ke MK, begini tanggapan dari DPR


Minggu, 12 Juli 2020 / 23:52 WIB
UU Minerba baru digugat ke MK, begini tanggapan dari DPR
ILUSTRASI. UU Minerba telah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para penggugat mengajukan uji formil ke MK pada Jum'at (10/7). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) telah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para penggugat mengajukan uji formil ke MK pada Jum'at (10/7).

Para pemohon gugatan menilai proses pembentukan dan pembahasan UU No. 3 Tahun 2020 melanggar sejumlah ketentuan. Pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun buka suara terkait dengan gugatan tersebut.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan, pengajuan gugatan ke MK merupakan hak konstitusional warga negara yang mesti dihormati. Meski begitu, Eddy meyakini bahwa proses penyusunan UU Minerba baru itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Yes (sudah sesuai ketentuan). Tapi tentu (judicial review) itu hak mereka yang sudah dijamin oleh konstitusi," ungkap Eddy kepada Kontan.co.id, akhir pekan ini.

Menurut Eddy, Rancangan UU Minerba (RUU) sudah sesuai kriteria carry over atau pembahasan yang bisa dilanjutkan oleh DPR periode berikutnya. Kata dia, pimpinan Komisi VII sudah berkirim surat untuk berkonsultasi dengan Badan Legislasi (Baleg). Hasilnya, kata Eddy, RUU Minerba layak dibahas secara carry over.

Baca Juga: UU Minerba digugat ke MK, penyusunan PP sebagai aturan turunan terus jalan

Baleg juga menegaskan bahwa anggota Komisi VII DPR yang baru bergabung di periode ini bisa untuk memberikan pandangannya terkait pembahasan RUU tersebut.

"Diputuskan ketika itu di Baleg sudah layak di carry over sehingga memang memenuhi persyaratan. Kita diberi kebebasan dan keleluasaan menyampaikan pandangan, akhirnya diteruskan secara carry over," jelas Eddy.

Lebih lanjut, Eddy juga mengklaim bahwa Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah dilibatkan dalam pembahasan RUU Minerba. Panita Kerja (Panja) RUU Minerba, sambungnya, menampung masukan DPD dan mempertimbangkannya dalam pembahasan.

"DPD juga kita libatkan, kita telah lakukan pertemuan lewat zoom (virtual). Masukan DPD kita diskusikan, menjadikan bagian pertimbangan di dalam bagian penyusunan," kata Eddy yang juga menjabat sebagai wakil ketua Panja RUU Minerba kala itu.

Sedangkan terkait dengan pelibatan publik dan akademisi, Dia pun mengatakan bahwa Panja Minerba sudah melakukan berdiskusi bersama Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

Tak hanya itu, Eddy juga mengklaim bahwa RUU Minerba juga melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk asosiasi-asosiasi pertambangan.

"Bahkan dari era periode sebelumnya pun keterlibatan dari pihak luar untuk mendapatkan masukan sudah diterima. Jadi baik era sebelumnya maupun sekarang kita sudah mendapatkan begitu banyak masukan publik, akademisi, asosiasi, dan lembaga lainnya," pungkas Eddy.

Adapun, sejumlah pemohon yang mengajukan gugatan berupa uji formil UU Minerba baru, terdiri dari tokoh-tokoh yang bergerak di berbagai lapisan masyarakat. Mulai dari gubernur, mantan pejabat, pakar pertambangan hingga aktivitas mahasiswa.

Ketua Tim Kuasa Hukum penggugat, Ahmad Redi mengungkapkan ada sejumlah alasan uji formil tersebut diajukan ke MK. Tiga di antaranya adalah, pertama, RUU Minerba dinilai tidak memenuhi kriteria carry over atau keberlanjutan pembahasan ke DPR periode berikutnya.

Kedua, terkait dengan pelibatan peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam pembahasan UU Minerba, yang seharusnya dilibatkan sejak penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Ketiga, pemohon menilai pembahasan RUU Minerba tidak melibatkan partisipasi publik dan stakeholder secara luas, termasuk pemerintah daerah dan BUMN.

Asal tahu saja, UU Nomor 3 Tahun 2020 merupakan UU Minerba yang baru, menggantikan UU No. 4 Tahun 2009. UU Minerba baru itu disahkan, dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 10 Juni 2020. Kemudian diundangkan di hari yang sama oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Baru disahkan, mengapa UU Minerba digugat ke Mahkamah Konstitusi?

Sejak penyusunannya, perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 ini memang kontroversial. Meski banyak penolakan, DPR dan Pemerintah tetap melanjutkan pembahasan hingga akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 12 Mei 2020.

Sebelumnya, dalam rapat kerja atau Pembicaraan Tingkat I pada Senin (11/5), Ketua Panja RUU Minerba Bambang Wuryanto telah menyatakan bahwa jika ada pihak yang tidak sepakat dengan hasil revisi UU Minerba ini, dipersilakan untuk mengajukan gugatan judicial review ke MK.

"Pembahasan terlalu cepat? jawaban kami, ini disiapkan 2016. Pembahasan perundangan mesti dipahami. Kalau ada yang tidak pas, judicial review saja," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×