kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45904,44   -19,05   -2.06%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

UU Minerba baru digugat ke MK, begini tanggapan dari DPR


Minggu, 12 Juli 2020 / 23:52 WIB
UU Minerba baru digugat ke MK, begini tanggapan dari DPR
ILUSTRASI. UU Minerba telah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para penggugat mengajukan uji formil ke MK pada Jum'at (10/7). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yudho Winarto

"Bahkan dari era periode sebelumnya pun keterlibatan dari pihak luar untuk mendapatkan masukan sudah diterima. Jadi baik era sebelumnya maupun sekarang kita sudah mendapatkan begitu banyak masukan publik, akademisi, asosiasi, dan lembaga lainnya," pungkas Eddy.

Adapun, sejumlah pemohon yang mengajukan gugatan berupa uji formil UU Minerba baru, terdiri dari tokoh-tokoh yang bergerak di berbagai lapisan masyarakat. Mulai dari gubernur, mantan pejabat, pakar pertambangan hingga aktivitas mahasiswa.

Ketua Tim Kuasa Hukum penggugat, Ahmad Redi mengungkapkan ada sejumlah alasan uji formil tersebut diajukan ke MK. Tiga di antaranya adalah, pertama, RUU Minerba dinilai tidak memenuhi kriteria carry over atau keberlanjutan pembahasan ke DPR periode berikutnya.

Kedua, terkait dengan pelibatan peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam pembahasan UU Minerba, yang seharusnya dilibatkan sejak penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Ketiga, pemohon menilai pembahasan RUU Minerba tidak melibatkan partisipasi publik dan stakeholder secara luas, termasuk pemerintah daerah dan BUMN.

Asal tahu saja, UU Nomor 3 Tahun 2020 merupakan UU Minerba yang baru, menggantikan UU No. 4 Tahun 2009. UU Minerba baru itu disahkan, dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 10 Juni 2020. Kemudian diundangkan di hari yang sama oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Baru disahkan, mengapa UU Minerba digugat ke Mahkamah Konstitusi?

Sejak penyusunannya, perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 ini memang kontroversial. Meski banyak penolakan, DPR dan Pemerintah tetap melanjutkan pembahasan hingga akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 12 Mei 2020.

Sebelumnya, dalam rapat kerja atau Pembicaraan Tingkat I pada Senin (11/5), Ketua Panja RUU Minerba Bambang Wuryanto telah menyatakan bahwa jika ada pihak yang tidak sepakat dengan hasil revisi UU Minerba ini, dipersilakan untuk mengajukan gugatan judicial review ke MK.

"Pembahasan terlalu cepat? jawaban kami, ini disiapkan 2016. Pembahasan perundangan mesti dipahami. Kalau ada yang tidak pas, judicial review saja," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×