CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.894   -34,00   -0,21%
  • IDX 7.138   -76,51   -1,06%
  • KOMPAS100 1.092   -10,91   -0,99%
  • LQ45 870   -5,37   -0,61%
  • ISSI 215   -3,30   -1,51%
  • IDX30 446   -1,89   -0,42%
  • IDXHIDIV20 539   -0,16   -0,03%
  • IDX80 125   -1,20   -0,95%
  • IDXV30 135   -0,37   -0,27%
  • IDXQ30 149   -0,41   -0,27%

UU MD3 ditolak, Koalisi Merah Putih kian kuat


Selasa, 30 September 2014 / 09:28 WIB
UU MD3 ditolak, Koalisi Merah Putih kian kuat
ILUSTRASI. Pelaksanaan tes usap di apotek Kimia Farma. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Direktur Eksekutif Polcomm Institute Heri Budianto mengatakan, ditolaknya permohonan uji materi Undang-Undang mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD oleh Mahkamah Konstitusi, semakin menguatkan posisi partai-partai Koalisi Merah Putih di parlemen. Menurut Heri, hal tersebut berpotensi mengganjal program-program pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla yang memerlukan persetujuan DPR.

"Berbagai hal yang kaitannya dengan pengambilan keputusan di parlemen nanti akan menyulitkan koalisi Jokowi-JK di parlemen," ujar Heri, melalui pesan singkat, Selasa (30/9/2014).

Heri mencontohkan, salah satu yang kemungkinan akan diganjal adalah mengenai kebijakan menaikkan harga bahan bakar minyak. Heri menduga, kebijakan tersebut akan terhambat dan menimbulkan pro dan kontra di parlemen serta pembahasan RAPBN terkait itu.

"Jokowi-JK harus waspada. Pemerintahan ke depan bisa terhambat jika pimpinan DPR tidak dipegang koalisi Jokowi-JK" ujarnya.

Oleh karena itu, Heri menilai, Jokowi-JK seharusnya memperluas koalisinya agar tidak kalah suara di DPR. Jika jumlah partai koalisi saat ini tidak ditambah, maka dikhawatirkan hambatan tersebut menjadi kenyataan.

"Mumpung masih ada waktu sebelum pelantikan, harus fokus untuk mengajak partai lain untuk ikut serta dalam koalisi pemerintahan," kata Heri.

Sebelumnya, PDI-P mengajukan gugatan terhadap UU MD3 ke MK karena keberatan dengan peraturan yang menyebut Ketua DPR tidak lagi dipilih dari partai pemenang pemilu. Namun, MK menolak gugatan itu. Maka secara otomatis, kursi ketua DPR akan tetap dipilih berdasarkan kesepakatan anggota dewan. Setiap partai nantinya akan mencalonkan lima nama pimpinan DPR dalam satu paket. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×