kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

UU KUHP Resmi Disahkan, 5 Pasal Ini Tidak Ada di Dalamnya


Sabtu, 10 Desember 2022 / 09:00 WIB
UU KUHP Resmi Disahkan, 5 Pasal Ini Tidak Ada di Dalamnya
ILUSTRASI.


Reporter: Tim KONTAN | Editor: Ridwal Prima Gozal

KONTAN.CO.ID - Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (6/12) telah mengesahkan RUU KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) menjadi undang-undang. Sebelum resmi disahkan, pemerintah telah melakukan sosialisasi dan berbagai dialog publik mengenai isi draf RKUHP. Langkah ini menghasilkan beberapa pembaharuan, mulai dari revisi isi pasal, reposisi pasal, hingga penghapusan beberapa pasal.

Apa saja pasal yang dihapus dan tidak ada dalam UU KUHP? Berikut ini penjelasannya.

Pasal 277

Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain yang menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

Pasal 288

Setiap orang yang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. (2) Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara.

Beberapa pihak menganggap persoalan ternak dalam kedua pasal ini terlalu sepele untuk diatur dalam KUHP. Meski demikian, ada sejumlah kasus konkret yang pernah terjadi menyangkut ternak yang memasuki lahan perkebunan orang lain. Misalnya pada tahun 2014, ada hewan ternak yang masuk perkebunan karet di Sumatera Utara dan memakan benih yang baru ditanam. Pemilik ternak tersebut kemudian mendapat pidana denda atau pidana kurungan jika tidak membayar denda.

Berdasarkan masukan masyarakat, pemerintah kemudian menghapus pasal 277 dan 288 ini dari draf RKUHP dan akan diatur dalam peraturan daerah menyesuaikan persoalan yang terjadi di setiap daerah.

Pasal 344

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang melebihi baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau paling banyak kategori VI. (2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau paling banyak kategori VII. (3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau paling banyak kategori VII.

Pasal 345

(1) Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang melebihi baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. (2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. (3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Pasal 344 dan pasal 345 dalam draf RKUHP membahas tentang tindak pidana lingkungan hidup. Kedua pasal ini akhirnya dihapus atas masukan dari kalangan akademisi. Tindak pidana lingkungan hidup sudah diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Agar tidak tumpang tindih dengan UU tersebut, pemerintah kemudian menghapus pasal 344 dan 345 dari draf RKUHP.

Pasal 429

Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I

Pasal ini menuai kontroversi karena juga dinilai tumpang tindih dengan aturan lain yang sudah ada sebelumnya. Aturan mengenai ketertiban umum dan gelandangan ini nantinya akan diserahkan ke masing-masing provinsi serta kota atau kabupaten melalui peraturan daerah.

Dengan penghapusan lima pasal tersebut serta berbagai revisi lainnya, diharapkan UU KUHP yang baru disahkan akan menjadi lebih sempurna, bisa mengakomodir berbagai kepentingan, dan yang terpenting bisa menjadi landasan dalam menegakkan hukum pidana yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa mengesampingkan nilai-nilai yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×