kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.169   31,00   0,19%
  • IDX 7.055   71,46   1,02%
  • KOMPAS100 1.056   15,44   1,48%
  • LQ45 830   13,30   1,63%
  • ISSI 213   1,17   0,55%
  • IDX30 424   7,51   1,80%
  • IDXHIDIV20 510   8,12   1,62%
  • IDX80 120   1,73   1,46%
  • IDXV30 125   0,86   0,70%
  • IDXQ30 141   2,17   1,56%

UU Kesehatan Disahkan, Penerbitan STR Berlaku Seumur Hidup


Selasa, 11 Juli 2023 / 19:29 WIB
UU Kesehatan Disahkan, Penerbitan STR Berlaku Seumur Hidup
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberi keterangan usai Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Selasa (11/7).


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan resmi disahkan menjadi Undang-undang (UU) oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (11/7).

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, disahkannya RUU menjadi UU merupakan langkah awal perbaikan sistem kesehatan di Indonesia secara menyeluruh. Misalnya saja dari perizinan yang rumit dan lama menjadi cepat, mudah, dan sederhana.

Dimana Pemerintah dan DPR RI sepakat bahwa penerbitan surat tanda registrasi (STR) diberlakukan seumur hidup.

"Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penyederhanaan proses perizinan melalui penerbitan STR yang berlaku seumur hidup dengan kualitas yang terjaga," kata Budi dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (11/7).

Baca Juga: Mandatory Spending Dalam UU Kesehatan Dihapus, Ini Penjelasan Menkes Budi Gunadi

Kemudian dalam percepatan pemenuhan dokter dan dokter spesialis di seluruh pelosok Indonesia. Budi menjelaskan, pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan percepatan produksi dan pemerataan jumlah dokter, melalui penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis berbasis kolegium di rumah sakit.

Selain itu, UU Kesehatan juga memuat mengenai perlindungan terhadap tenaga kesehatan. Dimana tenaga kesehatan yang rentan diskriminalisasi menjadi tenaga kesehatan yang dilindungi.

"Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan memerlukan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya, baik dari tindak kekerasan, pelecehan, maupun perundungan dari sesama," imbuhnya.

Adapun secara khusus, UU Kesehatan juga memuat mengenai tenaga medis yang diduga melakukan tindak pidana dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan harus melalui pemeriksaan majelis terlebih dahulu.

Baca Juga: RUU Kesehatan Sah jadi UU, Hilangnya Mandatory Spending Menjadi Sorotan

Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, pengaturan mengenai pendidikan kedokteran, konsil, kolegium, organisasi profesi, dan majelis kehormatan disiplin kedokteran di dalam UU kesehatan sudah mengalami pembahasan yang cukup panjang. Yakni dengan melibatkan seluruh pembangun kepentingan dari berbagai sudut pandang.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×