kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.866   84,00   0,53%
  • IDX 7.155   -6,71   -0,09%
  • KOMPAS100 1.095   0,25   0,02%
  • LQ45 869   -2,59   -0,30%
  • ISSI 217   0,74   0,34%
  • IDX30 444   -2,27   -0,51%
  • IDXHIDIV20 536   -3,79   -0,70%
  • IDX80 126   0,03   0,03%
  • IDXV30 135   -0,70   -0,51%
  • IDXQ30 148   -1,02   -0,69%

PD IAI Jatim Setuju STR Berlaku Seumur Hidup


Senin, 03 April 2023 / 06:40 WIB
PD IAI Jatim Setuju STR Berlaku Seumur Hidup


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengusulkan agar dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk dokter dan tenaga kesehatan dapat berlaku seumur hidup.

Merespon hal ini, Wakil Ketua Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia (PD IAI) Jawa Timur Robby Sondakh setuju akan wacana tersebut. Pihaknya mengaku penerbitan STR memang kerap sekali dipersulit dan membutuhkan biaya yang mahal.

 "Untuk STR kami tidak keberatan jika dilakukan seumur hidup, karena suara anggota itu keras 99% menginginkan berlaku seumur hidup," kata Robby dalam Sosialiasi RUU Kesehatan, dipantau secara daring, Minggu (2/4).

Baca Juga: Syarat Pemenuhan Kompetensi Dokter Tetap Berlaku Meski STR Akan Berlaku Seumur Hidup

Namun demikian, Robby mengatakan jika STR berlaku seumur hidup, pemerintah perlu melakukan evaluasi dan monitoring ketat dalam pemberian Surat Izin Praktik (SIP) terhadap tenaga kesehatan.

Sebab, hal ini penting untuk menjamin agar pera nakes kualitasnya tetap terjamin dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

"Harus diatur mekanismenya, baik bagaimana nanti melibatkan Konsil atau organisasi profesi seperti kami," kata Robby.

Sebelumnya, Pemerintah melalui RUU Kesehatan ingin menyederhanakan proset penerbitan STR dan SIP agar menjadi lebih mudah.

Saat ini dokter dan tenaga kesehatan wajib mengurus perpanjangan STR dan SIP setiap 5 tahun sekali melalui banyak tahapan birokrasi, validasi, dan rekomendasi sehingga banyak dokter dan tenaga kesehatan merasa terbebani termasuk dengan biaya-biaya yang timbul.

Pemerintah ingin STR agar berlaku seumur hidup. Walau demikian, pemerintah menjamin kualitas dokter akan tetap terjaga melalui sistem pemenuhan kompetensi berkala yang wajib dilalui ketika memperpanjang SIP.

Baca Juga: Di RUU Kesehatan, STR Berlaku Seumur Hidup, Kemenkes Jamin Kualitas Dokter

"Jadi nanti yang diperpanjang cukup SIP saja. Tujuan dari penyederhanaan perizinan ini adalah agar dokter dan tenaga kesehatan tidak banyak dibebani sehingga mereka bisa tenang menjalankan tugas mulia mereka,” Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes RI Arianti Anaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×