kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.902.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.255   14,00   0,09%
  • IDX 7.005   61,45   0,88%
  • KOMPAS100 1.020   9,19   0,91%
  • LQ45 779   10,37   1,35%
  • ISSI 230   -0,09   -0,04%
  • IDX30 401   6,24   1,58%
  • IDXHIDIV20 465   9,72   2,14%
  • IDX80 115   1,11   0,98%
  • IDXV30 116   1,36   1,19%
  • IDXQ30 129   1,78   1,39%

UU Kesehatan Disahkan, Penerbitan STR Berlaku Seumur Hidup


Selasa, 11 Juli 2023 / 19:29 WIB
UU Kesehatan Disahkan, Penerbitan STR Berlaku Seumur Hidup
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberi keterangan usai Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Selasa (11/7).


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

Seperti dalam pendidikan kedokteran spesialis ke depan, dapat diselenggarakan oleh rumah sakit, terutama rumah sakit milik pemerintah. Adapun untuk memberikan kemudahan bagi pemberi layanan kesehatan, maka STR diberlakukan seumur hidup.

"Maka surat tanda registrasi, STR, bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan akan diberlakukan seumur hidup. Serta kemudahan dan penyelenggaraan dalam pengurusan izin praktek," kata Melki.

Ia menegaskan, pada akhirnya, pembahasan dan seluruh pengaturan RUU tentang kesehatan dilakukan semata -mata demi memajukan kesehatan masyarakat Indonesia, baik di masa normal maupun di masa krisis.

Baca Juga: Dinilai Tidak Transparan, CISDI Kecam Pengesahan RUU Kesehatan

Serta menyediakan pelayanan kesehatan terbaik, sehingga masyarakat memiliki kesempatan yang luas dalam mengakses layanan kesehatan berkualitas di negeri sendiri. "Tidak perlu lagi pergi ke luar negeri nantinya. Serta tentunya dapat meningkatkan citra bangsa Indonesia di mata dunia internasional," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×