kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

UU ini diklaim sukseskan proyek tol Becakayu


Jumat, 30 September 2016 / 18:00 WIB


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Keberadaan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dinilai efektif bagi pembangunan infrastruktur. Ini berdasarkan evaluasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang terhadap pembebasan lahan jalan tol Jakarta-Kalimalang atau Bekasi, Cawang, Kampung Melayu (Becakayu).

Sofyan mengatakan, berdasarkan Rapat Koordinasi Pembangunan Jalan Tol beberapa waktu lalu, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan, lahan proyek tersebut sudah bebas di atas 90%. "Cukup cepat," katanya seperti dikutip dari bpn.go.id Jumat (30/9).

Perkembangan tersebut kata Sofyan jauh berbeda jika dibandingkan dengan periode 2009-2014 lalu. Waktu itu, saat menjadi Tim Pengkaji Pembangunan Jalan Tol, pembebasan lahan untuk proyek tersebut lamban. "Sangat lambat, cuma 0,5%," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×