kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45936,64   8,28   0.89%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

UU HKPD Akan Mendongkrak Alokasi Dana Bagi Hasil ke Daerah Rp 3,85 Triliun


Kamis, 10 Maret 2022 / 15:52 WIB
UU HKPD Akan Mendongkrak Alokasi Dana Bagi Hasil ke Daerah Rp 3,85 Triliun
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani saat?Kick Off UU Sosialisasi UU HKPD.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perubahan ketentuan dana bagi hasil (DBH) di Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) dapat berpotensi meningkatkan aokasi DBH ke daerah sebesar Rp 3,85 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tujuan dari perubahan DBH tersebut adalah untuk meningkatkan kepastian fiskal daerah dalam rangka mengurangi vertical imbalance. Juga penguatan aspek kepastian alokasi, dan mendorong kinerja daerah.

Sri Mulyani menyebut, terdapat sejumlah ketentuan DBH yang diubah dalam UU HKPD. Porsi DBH dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) misalnya, naik menjadi 3% dari sebelumnya hanya 2%. Perinciannya sebesar 0,8% diberikan ke provinsi, 1,2% ke kabupaten/kota penghasil dan 1% ke kabupaten lainnya.

Baca Juga: Sebut UU HPP Pro Pengusaha, DPR Minta Pengusaha Jangan Takut Pajak

Namun, Sri Mulyani mengingatkan, kualitas dari penggunaan dana bagi hasil cukai tembakau oleh daerah perlu untuk terus diperbaiki.

"Saya berharap ini juga dari sisi nanti pemerintah provinsi karena akan mendapatkan lebih tinggi 0,8% dan kabupaten penghasil 1,2% dan kabupaten lainnya 1% tentu sudah siap untuk memanfaatkan DBH CHT yang lebih tinggi di dalam APBD,” kata Sri Mulyani dalam acara Kick Off UU Sosialisasi UU HKPD, Kamis (10/3).

Ketentuan DBH lain yang diubah adalah alokasi DBH dari Pajak Bumi Bangunan (PBB) dari 90% kini menjadi 100%. Dengan kata lain, seluruhnya diserahkan ke daerah. UU HKPD ini juga ada opsi penambahan DBH jenis lain yang akan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada DPR, termasuk rencana DBH kelapa sawit.

Sri Mulyani mencatat, 48,89% daerah akan mengalami kenaikan DBH dengan 3 provinsi dan 262 kabupaten/kota mendapatkan kenaikan alokasi naik hingga Rp 3,85 triliun.

“Kabupaten/kota penghasil naik Rp 2,53 trilun dan kabupaten/kota lainnya naik Rp 1,32 triliun," sebut Sri Mulyani.

Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Pencapaian Desentralisasi Fiskal Selama 20 Tahun Terakhir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×