kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.606.000   -27.000   -1,03%
  • USD/IDR 17.940   -67,00   -0,37%
  • IDX 6.176   67,33   1,10%
  • KOMPAS100 814   12,72   1,59%
  • LQ45 622   13,33   2,19%
  • ISSI 212   0,39   0,18%
  • IDX30 351   8,04   2,34%
  • IDXHIDIV20 438   9,47   2,21%
  • IDX80 93   1,54   1,68%
  • IDXV30 117   0,44   0,38%
  • IDXQ30 113   2,94   2,65%

Sebut UU HPP Pro Pengusaha, DPR Minta Pengusaha Jangan Takut Pajak


Kamis, 10 Maret 2022 / 15:30 WIB
ILUSTRASI. Petugas keamanan berjalan di dekat slogan bertuliskan 'Pajak Kuat Indonesia Maju' di sebuah Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta, Rabu (14/7/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto menyampaikan agar masyarakat utamanya pengusaha tidak takut akan pajak. Terlebih setelah adanya sistem reformasi perpajakan baru yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Saya mendengar dari beberapa pengusaha di Jawa Tengah paling takut sama bu Sri Mulyani. Kenapa takut? Ini soal pajak. Justru karena ada UU HPP ini lebih pro pengusaha dan pro kepada rakyat,” tutur Dito dalam acara sosialisasi UU HPP di Jawa tengah, Kamis (10/3).

Dito mengungkapkan, dalam pembahasannya, UU HPP dibahas secara terbuka dengan seluruh stakeholder, mulai dari asosiasi Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Universitas, masyarakat, keagamaan, dan seluruh organisasi Pendidikan dan Kesehatan.

Pembahasan UU HPP ini berjalan relatif cepat, lanjutnya, karena situasi masih dalam keadaan pandemi, sehingga dalam diskusinya dijalankan secara Hybrid (tatap muka atau daring), dengan dijalankan secara full dan sesuai target.

Baca Juga: Pelaporan SPT tahunan Baru Mencapai 5,4 Juta Per Kamis (10/3)

“berkat Kerjasama pemerintah dan DPR, UU HPP ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Selain itu juga dapat disosialisasikan sesuai dengan ketentuannya,” jelasnya.

Untuk itu, dalam sosialisasi UU HPP kali ini, Dito meminta wajib pajak agar dapat memanfaatkan fasilitas perpajakan, salah satunya Program pengungkapan Sukarela (PPS), yang sudah berjalan dari 1 Januari dan berakhir pada Juni mendatang.

“Ini kalau terlewati risikonya akan besar sekali. Konsekuensi apabila tidak melaporkan hartanya malah penaltinya akan sangat besar sekali,” imbuh Dito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×