kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Terkait RPP UU Kesehatan, Anggota DPR Ingatkan IHT Industri Legal dan Tak Dipersulit


Selasa, 10 Oktober 2023 / 22:56 WIB
Terkait RPP UU Kesehatan, Anggota DPR Ingatkan IHT Industri Legal dan Tak Dipersulit
Rapat paripurna DPR RI akhirnya memutuskan mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan menjadi undang-undang (UU) Kesehatan pada sidang paripurna DPR RI pada masa persidangan V Tahun sidang 2022-2023 pada Selasa (11/7).


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Setelah disahkannya Undang-Undang Kesehatan pada 8 Agustus 2023, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) UU Kesehatan, yang mengatur tentang pengamanan zat adiktif, menjadi sorotan.

Anggota DPR RI Komisi IX, M Yahya Zaini mengatakan bahwa zat adiktif tembakau memiliki karakteristik yang berbeda dari narkotika dan minuman beralkohol. 

Di Indonesia, Industri Hasil Tembakau (IHT) merupakan sektor legal yang memberikan kontribusi signifikan bagi negara, termasuk menyediakan lapangan kerja untuk sekitar 5 juta hingga 6 juta orang dan menghasilkan cukai rokok sebesar Rp 232 triliun. 

Baca Juga: Sepanjang 2023, Kinerja Legislasi DPR Dinilai Minim

"IHT adalah industri yang legal dan memiliki kontribusi besar. Tidak ada industri lain yang memiliki kontribusi sebesar IHT," ungkap Yahya dalam keterangannya, Selasa (10/10).

Yahya berpendapat bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan potensi dan ketahanan IHT. Ia juga berharap Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak membuat peraturan yang bertentangan dengan UU Kesehatan. 

Dia mengingatkan bahwa DPR sebelumnya telah memastikan tembakau tidak disamakan dengan narkotika dan alkohol dalam UU Kesehatan. Oleh karenanya, RPP yang sedang dibuat oleh pemerintah seharusnya tidak memberlakukan aturan yang terlalu ketat atau melampaui batas yang ditetapkan dalam UU.

Pemerintah saat ini sedang berupaya merampungkan RPP UU Kesehatan pada Oktober 2023. Kemenkes berencana untuk menggabungkan 108 Peraturan Pemerintah (PP) menjadi satu PP Omnibus. Dalam draft RPP yang terdiri dari 1166 pasal dan 13 bab, pengaturan terkait zat adiktif ditempatkan pada bagian kedua puluh satu, yaitu dari pasal 435 hingga 460.

Baca Juga: Gapero Minta Jokowi Pisahkan Pembahasan RPP Produk Tembakau dari UU Kesehatan

Beberapa ketentuan dalam draft ini berpotensi mempengaruhi ekosistem IHT. Kemenkes memiliki kewenangan yang luas dalam mengatur zat adiktif, termasuk standarisasi kemasan, desain, ketentuan penjualan, pelarangan iklan, hingga Kawasan Tanpa Rokok. Beberapa aturan bahkan bertentangan dengan peraturan kementerian lain.

Dalam suatu public hearing yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan pada 20 September 2023, banyak kritik yang disampaikan oleh stakeholder mengenai RPP UU Kesehatan. Salah satu kritik utama adalah kurangnya kesempatan bagi pelaku industri hasil tembakau untuk memberikan masukan dalam proses penyusunan pasal-pasal terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×