kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

UU ASN Resmi Diundangkan, PPPK Dapat Uang Pensiun Seperti PNS


Kamis, 02 November 2023 / 20:16 WIB
UU ASN Resmi Diundangkan, PPPK Dapat Uang Pensiun Seperti PNS
ILUSTRASI. Pegawai Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta menyelesaikan pekerjaannya di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Senin (09/5/2022). UU ASN Resmi Diundangkan, PPPK Dapat Uang Pensiun Seperti PNS.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengundangkan UU nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 31 Oktober 2023. 

Dalam UU ini, pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pasal 21 ayat (1) UU ASN menyebutkan "Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonateriel."

Salah satu penghargaan tersebut adalah jaminan sosial. Jaminan sosial itu berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Dengan demikian, jaminan pensiun yang sebelumnya hanya bisa PNS, saat ini juga bisa dinikmati PPPK.

Baca Juga: Komisi ASN Dihapus, Rentan Pelanggaran Netralitas dan Jual Beli Jabatan ASN

Ketua umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) Trubus Rahadiansyah mengatakan, adanya aturan tersebut berpotensi membuat anggaran belanja pegawai di APBN/APBD bertambah.

Sebab, ragam pembiayaan jaminan sosial untuk PPPK bertambah banyak. Yakni berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

"Anggaran untuk birokrasi membengkak, itu risikonya," ujar Trubus saat dihubungi Kontan, Kamis (2/11).

Selain itu, Trubus mengingatkan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah mesti hati-hati dalam rekrutmen PNS atau PPPK. Artinya, rekrutmen dilakukan karena kebutuhan dan bukan keinginan instansi. 

Sebab, melalui UU ASN yang baru, sistem rekrutmen terbilang fleksibel. "Mengenai rekrutmen ini harus betul-betul pengawasannya ketat, prosesnya juga harus transparan," kata Trubus.

Baca Juga: UU ASN Hilangkan KASN, ICW: Berpotensi Memperparah Jual Beli Jabatan

Selanjutnya, Trubus menyinggung soal penyelesaian tenaga honorer yang dijanjikan rampung pada Desember 2024. Menurut Trubus, janji itu sulit diimplementasikan. Mengingat pada Desember 2024, pemerintahan dipegang oleh sosok baru.

"Bagaimanapun juga tidak akan mau presiden berikutnya tiba-tiba menerapkan secara ketat, kan Oktober 2024 baru penyerahan (pelantikan presiden-wakil presiden baru)," ucap Trubus.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Alex Denni mengatakan, yang menjadi dasar UU ASN ini adalah perencanaan dan pengadaan ASN.

Salah satu komitmen pemerintah dengan memenuhi pegawai yang mengerjakan pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: UU ASN Hilangkan KASN, Begini Tanggapan KPPOD

Menurut Alex, persoalan guru dan tenaga kesehatan bukan hanya jumlah, tetapi juga sebaran. Tercatat, pada rekrutmen tahun 2021 masih ada 170.000 formasi di daerah 3T yang tidak ada pelamarnya.

"Karena itu dalam UU ini dibuka ruang, pemerintah dalam hal ini menteri bisa menetapkan itu," kata Alex.

Lebih lanjut, Alex menyebut aturan turunan UU ASN ditargetkan rampung enam bulan kedepan. Karena saat ini paralel dikerjakan. 

"Mudah mudahan tahun ini kalau teman teman fokus mengerjakan, InsyaAllah PP terkait Manajemen ASN selesai," kata Alex.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×