Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja disahkan DPR menjadi Undang-Undang. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR, Selasa lalu (21/3).
Pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU itu langsung menuai protes. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, dalam waktu satu minggu ke depan, pihaknya akan mempersiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Yakni uji formil dan uji materiil UU Cipta Kerja.
“Mungkin kami agak sedikit kesulitan karena nomor UU tersebut belum dikeluarkan, tapi kita akan coba sambil menunggu nomor kita akan majukan judicial review terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja,” ujar Iqbal dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/3).
Baca Juga: Tok! DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Berikutnya, KSPI akan mengajukan aksi ke DPR. Dia berharap DPR juga bisa melakukan revisi terkait pengaturan yang dinilai kurang baik bagi buruh.
Selanjutnya, Iqbal mengatakan, partai buruh dan organisasi serikat buruh akan mempersiapkan mogok nasional. Aksi tersebut diklaim akan melibatkan 5 juta orang di 100.000 pabrik.
“Mogok nasional ini akan dilaksanakan diantara bulan Juli – Agustus karena kami menghormati bulan puasa dan idul fitri,” terang Iqbal.
Sebagai informasi, dalam rapat paripurna terdapat 7 fraksi DPR yang menyetujui Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Yakni Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP. Sementara itu, terdapat 2 fraksi yang menolak yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.
Baca Juga: Menko Airlangga: Perppu Cipta Kerja Salah Satu Langkah Mitigasi Krisis Global
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News