kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.912   18,00   0,11%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Tolak UU Cipta Kerja, Buruh Akan Gugat ke Mahkamah Konstitusi dan Mogok Nasional


Jumat, 24 Maret 2023 / 05:13 WIB
Tolak UU Cipta Kerja, Buruh Akan Gugat ke Mahkamah Konstitusi dan Mogok Nasional
ILUSTRASI. KSPI akan mempersiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Yakni uji formil dan uji materiil UU Cipta Kerja.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (21/3).

Pengesahan itu langsung menuai protes. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, dalam waktu satu minggu ke depan, pihaknya akan mempersiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Yakni uji formil dan uji materiil UU Cipta Kerja.

“Mungkin kami agak sedikit kesulitan karena nomor UU tersebut belum dikeluarkan, tapi kita akan coba sambil menunggu nomor kita akan majukan judicial review terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja,” ujar Iqbal dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/3).  

Baca Juga: Tok! DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Berikutnya, KSPI akan mengajukan aksi ke DPR. Dia berharap DPR juga bisa melakukan revisi terkait pengaturan yang dinilai kurang baik bagi buruh.

Selanjutnya, Iqbal mengatakan, partai buruh dan organisasi serikat buruh akan mempersiapkan mogok nasional. Aksi tersebut diklaim akan melibatkan 5 juta orang di 100.000 pabrik.

“Mogok nasional ini akan dilaksanakan diantara bulan Juli – Agustus karena kami menghormati bulan puasa dan idul fitri,” terang Iqbal.  

Sebagai informasi, dalam rapat paripurna terdapat 7 fraksi DPR yang menyetujui Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Yakni Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP. Sementara itu, terdapat 2 fraksi yang menolak yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS. 

Baca Juga: Menko Airlangga: Perppu Cipta Kerja Salah Satu Langkah Mitigasi Krisis Global

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×