kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

UU Cipta Kerja, Kadin: Tak ada presiden yang berani hadapi pro-kontra seperti Jokowi


Kamis, 12 November 2020 / 13:58 WIB
UU Cipta Kerja, Kadin: Tak ada presiden yang berani hadapi pro-kontra seperti Jokowi


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca-Reformasi, Indonesia produktif membuat Undang-Undang (UU). Dari sekian UU yang ada, itu tidak harmonis antara satu dengan lainnya sehingga cenderung menghambat investasi. Akibatnya, Indonesia kalah bersaing dengan Vietnam di mata para investor.

“Indeks kemudahan investasi Indonesia kalah dari Vietnam karena regulasi di Indonesia terlalu bertumpuk-tumpuk antara satu dengan yang lainnya, sehingga menghambat,” ungkap Ketua Kompartemen Industri Tekstil dan Alas Kaki, Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Ade Sudrajat Usman, dalam seminar daring pada Rabu (11/11) kemarin.

Dalam seminar daring bertajuk Menjawab Tantangan Meningkatkan Investasi Berkualitas dan Kesejahteraan Masyarakat dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diselenggarakan oleh PPM LP2M UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu, Ade menyampaikan, bahwa hambatan-hambatan tersebut sudah disampaikan KADIN kepada pihak Pemerintah sejak 2003.

Baca Juga: KPPU merelaksasi penegakan hukum demi pemulihan ekonomi nasional, begini kriterianya

Namun menurutnya, hanya Presiden Joko Widodo (Jokowi) lah yang memiliki keberanian menghadapi pro-kontra sekeras seperti saat ini di masyarakat dalam merespon UU Cipta Kerja.

“Tidak ada Presiden yang berani menghadapi pro-kontra seperti yang dihadapi oleh Jokowi saat ini. Jokowi menghadapi pro-kontra itu dan dia nothing to lose demi Indonesia yang lebih maju lagi,” puji Ade.

Ade mencontohkan bagaimana menghambatnya izin usaha di Indonesia selama ini yang dikeluhkan pelaku usaha, sehingga penciptaan lapangan kerja melambat.

“Misalnya, saya mau investasi di Jawa Timur. Maka saya harus mengurus AMDAL di Jakarta, yang mana prosesnya paling cepat satu tahun dan bisa dua tahun,” beber Ade.

Kata Ade, dari proses perizinan yang lama seperti itu, investor telah kehilangan waktu dan uang yang tidak sedikit hanya untuk perizinanan saja.

“Itu baru perizinanan tingkat pusat. Belum lagi harus melewati sekian Peraturan Daerah (Perda) turunan dari UU terkait. Misalnya untuk urus IMB diperlukan izin lokasi hingga urusan administrasi lainnya, semuanya butuh biaya,” kata Ade.

Dikatakan Ade, disahkannya UU Cipta Kerja  sudah memberikan sinyal yang baik bagi harmonisasi regulasi dan iklim usaha yang lebih kondusif. Meskipun itu masih butuh waktu menunggu aturan turunan dari UU Cipta Kerja untuk pengimplementasiannya.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×