kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

UU BPJS dianggap melanggar konstitusi


Selasa, 25 Maret 2014 / 12:28 WIB
UU BPJS dianggap melanggar konstitusi
ILUSTRASI. Rida Setiani seorang ZIN atau Zumba Instructor Network yang sudah mengantongi lisensi sejak tahun 2013


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Anggota Komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatulloh menilai keberadaan Undang Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) melanggar Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

“Pasal 34 UUD 1945 dengan tegas menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara Negara. Selain itu, Negara bertanggung jawab atas pengembangan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan,” tegas Poempida, di Jakarta, Selasa (25/03).

Menurutnya, dalam UU BPJS, BPJS Kesehatan yang merupakan sistem asuransi, yang dapat dijamin kesehatan hanya orang yang mempunyai kartu kepesertaan. Hal ini jelas adanya diskriminasi dari pemerintah terhadap rakyat miskin yang selama ini tidak pernah mendapatkan pelayanan kesehatan secara maksimal.

Selain itu, merujuk pada program Jamkesmas, dalam pedoman pelaksanaan tercantum bahwa orang terlantar, penghuni panti sosial, penghuni lapas dijamin sebagai peserta Jamkesmas. Hal ini diperkuat oleh surat edaran Menteri Kesehatan.

“Mereka tetap mendapatkan kesempatan sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Nah, dalam BPJS Kesehatan, yang dapat dijamin kesehatan hanya orang yang mempunyai kartu kepesertaan,” cetus politisi muda Partai Golkar ini.

Oleh karena itu, Poempida meminta Pemerintah untuk merevisi pedoman pelaksanaan yang mengakomodir masyarakat secara keseluruhan, dan tidak hanya orang yang memiliki kriteria untuk mendapatkan kartu kepesertaan. “Saya meminta Pemerintah agar merevisi peraturan yang mengakomodir masyarakat secara keseluruhan agar mereka punya hak sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×