kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Utusan Sesmpenpora kerap tagih Adhi Karya fee 18%


Selasa, 07 Januari 2014 / 21:50 WIB
Utusan Sesmpenpora kerap tagih Adhi Karya fee 18%
ILUSTRASI. Adakalanya pengguna mengalami gangguan atau error saat menggunakan WhatsApp Web.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Bekas Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Wafid Muharram diketahui mengutus seseorang untuk menagih komitmen fee 18% dari PT Adhi Karya, jika keluar sebagai pemenang pelaksana jasa konstruksi proyek Hambalang.

Keterangan itu disampaikan Direktur Operasi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus M Noor sebagai saksi bekas Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora Deddy Kusdinar dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (7/1).

Menurut Teuku, penagihan tersebut terjadi saat dirinya ikut pertemuan di Plaza Senayan. Saat itu hadir tim asistensi proyek Hambalang yang dibentuk Wafid yakni Lisa Lukitawati Isa dan Muhammad Arifin. Mulanya, Teuku menyebut nama Deddy yang menagih tapi dikoreksi.

"Tapi saya pikir kayaknya bukan Pak Deddy, tapi Lisa. Lisa diutus Pak Sesmenpora untuk Adhi Karya bahwa ada kewajiban 18% terkait proyek Hambalang," terang Teuku yang oleh KPK sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Selain Lisa, ada utusan Wafid lainnya yang berkali-kali datang menagih kepada PT Adhi Karya, yaitu Arifin. Teuku menyebut Arifin tidak sekali mendatangi kantornya kapan PT Adhi Karya menunaikan pemberian fee 18% seperti disepakati di awal.

Kepada Teuku, baik Arifin dan Lisa mengaku sebagai staf khusus Sesmenpora Wafid. Karena ditagih terus, PT Adhi Karya pada akhirnya memberikan fee 18 persen. Dibuatlah bon sementara terkait pengeluaran yang diambil dari kas perusahaan.

Namun, sambung Teuku, dirinya tidak mengetahui rincian uang keluar yang diambil dari kas untuk membayar komitmen fee 18 persen karena diurus Manajer Pemasaran PT Adhi Karya M Arief Taufiqurahman. "Saya tidak tahu siapa saja yang menerima (uang fee, red)," terang Teuku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×